>

Diduga Selingkuh, Oknum Sekdes Buat Jembatan

Diduga Selingkuh, Oknum Sekdes Buat Jembatan

MUARASABAK – Ulah aparatur Desa yang satu ini sungguh tidak patut dicontoh. Meskipun telah memiliki istri, namun tetap saja mencoba menggaet wanita lain. Itulah yang dilakukan JF (insial) Sekdes Jati Mulyo Kecamatan Dendang. Karena diduga melakukan perselingkuhan dengan YN yang juga warga desa setempat, si Sekdes diharuskan membuat jembatan di desa tersebut.

“Ini adalah denda adat yang diberikan masyarakat kepada sekdes karena telah mencemarkan nama Desa ini,” kata Sutrisno Ketua Karang Taruna Jati Mulyo saat dikonfirmasi kemarin.

Permasalahan ini, akunya, telah diselesaikan secara baik-baik antara oknum sekdes dengan masyarakat setempat, dengan menggunakan hukum adat. Sehingga sanksi yang diberikan oknum sekdes itu dibuat berdasarkan keputusan bersama dengan warga setempat. “Kalau tertangkap tangan kan denda adatnya sembelih kambing, tapi karena ini tidak tertangkap tangan, hanya berdasarkan pengakuan siwanita jadi hukumannya pembuatan jembatan,” jelasnya.

Disebutkan, perselingkuhan yang dilakukan oknum sekdes ini sebelumnya telah diketahui oleh pihak keluarga wanita. Bahkan perselingkuhan ini adalah kali kedua. Untuk membuktikan perselingkuhan keduanya, pihak keluarga wanita dan perangkat Desa lalu menanyakan kepada siwanita, apakah benar telah terjadi perselingkuhan diantara keduanya.

“Ternyata pihak wanita membenarkan bahwa siwanita habis jalan-jalan bersama oknum sekdes. Siwanita dijanjikan boleh membeli barang-barang keperluan yang disuka oleh oknum sekdes,” beber Sutrisno.

Terpisah, Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui masalah tersebut. Untuk memberikan sanksi kepada oknum sekdes tersebut, pihaknya akan menyelidiki permasalahan dimaksud. “Apakah benar atau hanya isu saja. Kalau benar tentu ada sanksi tegas bagi oknum sekdes,” ungkap Junaidi.

Bila benar terbukti, sambungnya, kepada oknum sekdes akan diterapkan akan dikenakan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 mengenai Dsiplin Pegawai, karena sekdes adalah PNS. “Kemungkinan kalau benar terbukti kami akan pindahkan oknum sekdes itu,” tegasnya.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: