Jembatan Timbang KM 39 Tak Ikuti Perda
Adi Akui Rawan permainan Denda
SENGETI - Jembatan Timbang KM 39 lintas Jambi – Merlung, diduga tidak menerapkan sesuai Perda No 10/2011 tentang pengaturan tonase kendaraan. Dan ini, diakui sopir truk pengankut kelapa sawit yang ditemui dilapangan mengakui jika muatan yang dibawanya melebih tonase. \'Ya ini melebihi tonase, sekitar 2 atau 3 ton. Tapi biasanya kami diminta membayar denda, sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Jika tidak membayar, kami akan ditilang,\' aku sopir truk yang namanya engan disebutkan ini.
Kepala Timbangan Bukit Baling, Adi Kusuma, mengakui memang masih ada kelemahan dan celah terjadinya permainan dalam sistem yang ada saat ini. Pasalnya, jika diberlakukan aturan sesuai Perda, sopir akan keberatan. Jika tidak, negara akan rugi. Jadi kami tetap berusaha mencari solusi terbaik,\" ujarnya.
Dalam Perda No 10/2001, akunya, disebutkan denda untuk kendaraan pelangar muatan sebesar Rp 4 ratus ribu per 1 ton kelebihan. Jika kelebihan 3 ton, sopir harus membayar Rp 1,2 juta. ‘’Sebenarnya ada 2 pilihan untuk sopir jika enggan membayar denda maka akan ditilang dan mereka harus mengambil ke Pengadilan Negeri.
Mengenai adanya indikasi permainan denda antara sopir truk dan petugas, Adi menjawab dengan enteng, ‘’Itu sudah sama-sama tahu. Karenanya, saya akan membenahi itu,\' tukas Adi.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: