>

Proyek Aspirasi Dewan Harus Diusut

Proyek Aspirasi Dewan Harus Diusut

KERINCI- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar penegak hukum mengusut dugaan sejumlah anggota dewan Kerinci mendapat jatah proyek dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, khususnya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pasalnya, praktik tersebut sudah termasuk gratifikasi atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Zarman Efendi, Ketua LSM Forjam mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum mengusut mengenai dugaan sejumlah anggota dewan mendapat jatah proyek aspirasi dari Pemkab Kerinci. \"Harus diusut penegak hukum, karena itu sudah termasuk gratifikasi atau KKN,\" ujarnya.

Pemberian proyek oleh Pemkab Kerinci itu diindikasikan untuk mempermudah urusan yang berhubungan dengan DPRD Kerinci. \"Seperti untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD, maka dewan diberi jatah proyek,\" ucapnya.

Dikatakannya, sebenarnya tidak di Dinas PU saja dewan dapat proyek, hampir semua dinas yang “basah” atau yang banyak kegiatannya dewan dapat proyek. \"Dewan dapat proyek itu sudah rahasia umum, tapi paket aspirasi ini diberikan diduga untuk memperlancar urusan Pemkab Kerinci di DPRD,\" pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci diduga menerima paket proyek tahun 2014. Tidak tanggung-tanggung, tahap awal 22 paket dengan total Rp 4,4 miliar diterima sejumlah anggota DPRD Kerinci. Paket proyek yang disebut paket aspirasi ini diberikan kepada anggota dewan dengan lokasi sesuai Dapil anggota dewan.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: