Kasus Alkal, Kejari Lengkapi Berkas
MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo lamban mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan uang hasil sewa dan dana pemiliharaan alat berat (Alkal) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo 2013 lalu. Pasalnya setelah menetapkan satu tersangka dengan inisial ES yang juga diketahui menjabat sebagai Kasi Alkal pada dinas PU namun pihak Kejari Tebo tak kunjung melakukan penahan terhadap ES. SebelumnyA pada tanggal 31 oktober 2013 lalu, kasus tersebut oleh pihak Kejari Tebo ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan (Dik)namun sayangnya kasus tersebut tak kunjung tuntas.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Benni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti baru
“Kita akan kumpulkan lagi bukti-bukti baru dan kita juga akan melakukan audit BPKP, diperkirakan auditnya akan selesai dua minggu kedepan,” kata Benni.
Sementara itu Benni menyebutkan dalam kasus tersebut negara dirugikan hampir 300 juta
“Saat ini kerugiannya sedang dalam proses penghitungan, tapi kita perkirakan kerugian negara mendekati 300 juta,” tandasnya
Sejauh ini Benni memastikan tidak ada penambahan tersangka-tersangka baru dalam kasus tersebut
“Tersangka baru belum ada, tapi minggu depan kita akan panggil lagi saksi-saksi dan para penyewa alat berat” Pungkasnya
(azk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: