>

Barang Bukti Rp 500 Juta Dilelang

Barang Bukti Rp 500 Juta Dilelang

SAROLANGUN - Kajari Sarolangun telah lakukan pelelangan Barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah usai putusan tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun dengan total nilai barang sebesar Rp 500 Juta.


Hal ini dikatakan oleh Kajari Sarolangun Agustinus SH, belum lama ini. \"Nilainya Rp 500 juta dan sudah kita setorkan ke kas Negara,”ujar Agustinus.

Barang Bukti (BB) hasil sitaan Negara tersebut seperti kendaraan bermotor baik itu roda dua dan empat pada 2013 silam dengan rincian enam belas unit kendaraan roda empat dan lima belas unit kendaraan roda dua serta barang bukti berupa kayu hasil jarahan sebanyak 30 kubik yang juga disita untuk Negara.

Untuk pelelanganya Agustinus akui dilakukan oleh pihak pelelangan Negara. Dan untuk pengecekan fisiknya seperti kendaraan bermotor dilakukan oleh pihak perhubungan sedangkan untuk kayu dilakukan oleh pihak kehutanan. “Cek pisiknya dari perhubungan untuk kendaraan sedangkan kayu dari kehutanan,” kata Agustinus.

Lelang tersebut, kata Agustinus terbuka untuk umum dan sudah diumumkan di Koran oleh panitia. Ia juga menerangka tidak semua barang bukti sudah putusan dipengadilan bisa dilelang sebab yang hanya bisa dilelang itu adalah yang dinyatakan disita untuk Negara. “Hanya yang disita utuk Negara saja yang bisa dilelang,” katanya.

Terkait masih banyaknya kayu sebagai barang bukti kasus illegal logging yang terparkir dihalaman Kejari Sarolangun dan sudah banyak yang lapuk dan hancur apakah nantinya juga akan dilelang atau tidak,  Agustinus menyebutkan hal itu pihaknya masih berkoordinasi dan meminta petunjuk. “Kayu yang sudah hancur tersebut kita menunggu petunjuk,” pungkasnya.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: