Baru 5.164 CPNS Kantongi NIP

Baru 5.164 CPNS Kantongi NIP

JAKARTA - Data yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlihat, jumlah CPNS hasil seleksi 2013 yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), jumlahnya masih sangat sedikit.

Hingga 27 Januari 2014, BKN baru menetapkan 5.164 NIP, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Angka ini masih jauh dari total formasi CPNS 2013 yang disediakan, yakni 25 ribu untuk instansi pusat dan 40 ribu untuk daerah.

Angka 5.164 NIP itu merupakan NIP CPNS dari 9 instansi pusat dan 33 instansi daerah. Sebanyak 42 instansi pusat dan daerah itu sudah mengajukan usulan pemberkasan NIP-nya ke BKN, tapi belum semuanya ditetapkan NIP-nya.

Terlihat, CPNS Kemenkeu terbanyak NIP-nya yang sudah ditetapkan, yakni 3.245, dari yang sudah diusulkan sebanyak 3.285. Formasi Kemenkeu sendiri 6.199.

Pemkab/kota yang sudah banyak mengusulkan pemberkasan NIP dari wilayah Jawa Tengah. Paling sedikit dari wilayah Sumatera, antara lain yang sudah Ogan Komering Ilir, Sumsel, Lampung Barat, Tanggamus, dan Kota Metro (Lampung).

Menanggapi masih minimnya daerah yang mengusulkan pemberkasan, lagi-lagi Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat hanya mengimbau pemda agar cepat mengusulkan. Alasannya, pemberkasan dibatasi hingga akhir Februari.

\"Yang kasihan masyarakatnya terutama pelamar yang lulus. Kalau daerah lamban, rakyat yang susah,\" ujarnya. Pemberkasan ini dilakukan masing-masing Kantor Regional BKN, tidak terpusat di BKN, Jakarta.

Sikap lemah juga ditunjukkan MenPAN-RB, Azwar Abubakar. Dia katakan, tidak ada sanksi bagi daerah yang belum menetapkan, mengumumkan, dan mengusulkan pemberkasan NIP.

Dia malah yakin, pemda tidak akan berani untuk tidak menetapkan kelulusan. Menteri asal Aceh ini mengklaim, hingga saat ini tinggal sekitar empat daerah saja yang belum mengumumkan. Sebelumnya, kata dia, ada sekitar 150 daerah yang menolak mengumumkan.

\"Sekarang tinggal empat atau lima daerah yang belum menetapkan kelulusan,\" kata Azwar Abubakar di Jakarta, kemarin  (28/1).

(sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: