>

Safarudin Divonis 16 Bulan

Safarudin Divonis 16 Bulan

 

JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah mengvonis Safarudin Nasution, Direktur CV Mulia Abadi rekanan pelaksana pengadaan bibit di Kabupaten Batanghari tahun 2006, yang dijatuhi pidana penjara satu tahun dan empat bulan potong masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mansyur menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Mansyur, ketua majelis hakim, Senin (28/1) .

Hal yang memberatkan Safarudin Nasution adalah bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah merugikan Negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum.


Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara 2 bulan. Sedangkan untuk pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara telah dibebankan ke Ahmad Fikri.

Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim, lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun, pidana denda Rp 50 juta. Pasal yang dialamatkan untuk direktur rekanan perusahaan itu pun sama, terbukti di dakwaan subsidair pasal 3.

Atas amar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari, putusan pun belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus pengadaan bibit diketahui nilai kontrak proyeknya Rp 788,859 juta lebih. Terdakwa menandatangani cek pencairan uang dan turun 100 persen, padahal terdakwa mengetahui masih ada kekurangan 190.100 bibit dan tidak didistribusikan. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara  Rp 231,614 juta.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: