>

Kubu Khofifah Minta Tunda Pelantikan KarSa

Kubu Khofifah Minta Tunda Pelantikan KarSa

                JAKARTA – Kuasa hukum pasangan cagub-cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa\"Herman S. Sumawiredja (Berkah) Otto Hasibuan bakal menyurati Mendagri Gamawan Fauzi perihal pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang sengketa pilgub. Isinya, permintaan penangguhan pelantikan cagub-cawagub Soekarwo\"Saifullah Yusuf (KarSa).

                Sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pemberian janji kepada Akil semasa menjadi ketua majelis persidangan sengketa pilgub Jatim. Akil sendiri mengakui, dalam sidang panel majelis hakim, diputuskan Khofifah menjadi pemenang pilgub Jatim. Sidang panel diikuti Akil, Maria Farida, atau hakim Anwar Usman. Namun, dalam  rapat permusyawaratan hakim (RPH), keputusan tersebut dianulir dan KarSa dinyatakan sebagai gubernur terpilih.

      Otto yang saat ini sedang berada di Australia juga meminta MK untuk membatalkan putusan Nomor 117/PHPU.D-XI/2013 yang memenangkan pasangan Karsa. \"Komentar saya, kami akan kirim surat ke mendagri agar tidak melantik dulu pasangan Karsa karena putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum,\" kata Otto saat dihubungi Jawa Pos kemarin (31/1).

                Otto juga merinci kejanggalan dalam sidang pilgub Jatim. Menurutnya, putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada 7 Oktober 2013 lalu tersebut tidak sesuai dengan kebenaran.

                Selain itu, dia juga meyakini adanya permainan besar di balik putusan tersebut. \"Putusan tersebut tidak mengikutsertakan Pak Akil Mochtar, padahal dia masih menjadi hakim yang sah pada waktu itu dan sebagai ketua majelis dan ketua MK,\" terang Otto yang juga merupakan kuasa hukum dari mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

                Otto juga akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan terkait putusan tersebut ke Dewan Etik MK. \"Langkah selanjutnya kami akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Dewan Etik,\" ucapnya.

                Namun, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa hingga kini Dewan Etik MK masih belum dapat bekerja sejak dibentuk MK pada 12 Desember 2013 lalu. Alasannya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penugasan hingga kini belum dikeluarkan oleh MK.

      \"Dewan Etik ini sejak dibentuk 12 Desember 2013 lalu belum berfungsi. Belum jelas kerjanya apa,\" kata salah satu anggota Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar beberapa waktu lalu.

      Sementara itu, Ketua MK Hamdan Zoelva setidaknya telah dua kali membantah terkait dugaan adanya politisasi di balik putusan Nomor 117/PHPU.D-XI/2013 tersebut. Hamdan menegaskan bahwa Akil tidak mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2013 karena keburu tertangkap KPK pada 2 Oktober 2013. \"Akil tidak dicantumkan namanya di dalam putusan karena memang tidak ikut RPH,\" terang Hamdan.

(dod/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: