>

Ruko PT. MANN Dieksekusi

Ruko PT. MANN Dieksekusi

MUARATEBO - Sesuai dengan jadwal yang direncanakan, pada Kamis (30/1) kemarin, dilaksanakan eksekusi terhadap sebuah ruko milik PT. Mitra Andalas Niaga Nusantara (MANN) di komplek Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang. Eksekusi digelar sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik H. Anasrul.

Kuasa hukum penggugat, Ujang Saleh mengungkapkan, eksekusi di lakukan setalah penetapan eksekusi di bacakan oleh Panitra berdasarkan keputusan Makamah Agung.

\" Iya, eksekusi ruko sudah dilakukan dan ini sudah jelas perkara sudah incrah,\" tegasnya.

Sementara itu, Putra dan ahli waris Almarhum Husein Sa”at Topan dan Eka mengatakan, ruko yang berdiri disebelah kiri bangunan yang telah di eksekusi, semuanya berdiri di atas tanah Milik Almarhum Husein Sa”at dan bukan milik pemerintah.

\" Ini bukti bahwa tanah seluas 3 Hektar milik Almarhum Husein Sa”at, sesuai keputusan MA,\" ungkapnya.

Lanjutnya, warga yang yang sudah terlanjur menduduki di atas lahan 3 hektar yang merupakan milik Almarhum Husein Sa”at, pihaknya selaku ahli waris tetap menunggu itikad baik masyarkat untuk mencari solusinya.

\" Ini sudah jelas, bahwa puluhan Ruko yang dibangun oleh PT MANN bekerja sama dengan Pemda Tebo dimasa jabatan Bupati Majid Mu”az bukanlah tanah negara, melainkan milik Almarhum orang tua kami. Semua bukti kepemilikan itu ada dan akan kami perjelas,\" tegasnya.

Sementara itu, Bupati Tebo, H Sukandar mengatakan, akan mengikuti putusan pengadilan. Selaku pemerintah daerah ikut dan tunduk pada keputusan hukum yang ada.

\" Jika tidak ada keputusan lain, jalan damai, silahkan pihak berwenang dalam hal ini pengadilan melakukan eksekusi, dengan catatan yang bersengketa semua bisa menerima,\" pungkasnya

(azk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: