Edward Nungcik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan
JAMBI- Edward Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, dituntut 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/2), kemarin.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Heru menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar dakwaan Subsidier pasal 3.
\"Saudara terbukti telah melanggar dakwaan Subsidier yaitu pasal 3 Pasal jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primier pasal 2,\" sebut Heru dalam persidangan.
Heru menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan selaku kepala bagian perlengkapan pemerintahan Kota Jambi dalam melaksanakan proses lelang.
Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah, sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp 66 juta lebih.
Selain dituntut 1 tahun 8 bulan, Eduar Nungcik juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan Subsidier 6 bulan.
Untuk diketahui, pada sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Edward Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, didakwa dua pasal tipikor yaitu pasal 2 dan pasal 3 Pasal jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: