>

Lusa Corby Bebas Bersyarat

Lusa Corby Bebas Bersyarat

JAKARTA - Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Perempuan kelahiran 10 Juli 1977 itu akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Kementerian Hukum dan HAM mengelak memberikan keistimewaan pada perempuan yang membawa 4,1 kg ganja tersebut.

                Kepastian diterimanya PB Corby disampaikan Menkumham Amir Syamsudin di kantornya. Menurut Amir ada 1.700 narapidana yang tengah diproses pengajuan PB-nya oleh Tim Pengawas Pemasyarakatan atau TPP. \"Dari jumlah itu memang Corby termasuk di dalamnya,\" kata politisi Partai Demokrat itu.

                Amir mengungkapkan kemungkinan tiga hari kedepan bakal ada keputusan atas PB tersebut. \"Dalam tiga hari ini suratnya akan ditandatangani, tapi ini bukan Corby saja ya,\" ujar Amir. Menurut dia perlu ditekankan bahwa PB itu bukan hanya khusus untuk Corby. Itu disampaikan untuk menepis tudingan ada keistimewan pada Corby.

                \"Corby tidak mendapatkan perlakuan istimewa. Sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP maka dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada,\" jelas pejabat 67 tahun itu. Menurut dia pengajuan PB untuk Corby pun diproses bersama dengan warga binaan lainnya. \"Secara keseluruhan mereka mendapatkan hak yang sama,\" lanjut pria kelahiran Makassar itu.

                Sejumlah pihak memang menuding pemerintah memberikan keistimewaan terhadap Corby. Perempuan yang tertangkap pada 2004 itu selama ini kerap mendapatkan remisi bahkan grasi dari Presiden. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa potongan penjara lima tahun.

                Pemberian Grasi itu tertuang dalam Keppres No. 22/G Tahun 2012. Dengan putusan itu hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara. Sesuai putusan MA pada 2006, Corby sendiri dihukum 20 tahun penjara. Selain menerima grasi, tercatat sejak dihukum Corby juga mendapatkan sejumlah remisi. Total remisi yang didapat hingga 25 bulan.

                Salah satu pihak yang menentang pemberian grasi untuk Corby saat itu ialah Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia keputusan Presiden itu bukan langkah bijak dalam pemberantasan narkoba. Bahkan Yusril mencontohkan sikapnya saat menolak memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberikan grasi pada narapidana narkoba asal Perancis.

                Saat itu Yusril yang masih menjabat Menteri Kehakiman sempat diminta

Presiden Perancis Francois Mitterand agar memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberi grasi pada narapidana narkoba asal Perancis. Permintaan itu ditolak dan Mitterand coba melobi Yusril lewat adik pemimpin Libya Muammar Qhadafi.

      Yusril pun tetap kukuh tak mau memberikan rekomendasi karena selama ini Presiden memang belum pernah memberi grasi pada napi narkoba. Meski mendapatkan pembebasan bersyarat namun narapidana yang mendekam di Lapas Grobokan itu tetap harus di Indonesia.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: