>

Proyek Masjid Agung Muarojambi Diselidiki

Proyek Masjid Agung Muarojambi Diselidiki

Diduga Ada Mark up

JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sedang melakukan penyelidikan kasus pembangunan Masjid Agung Muarojambi di Simpang komplek perkantoran Pemkab Muarojambi, jalan Lintas Timur km 28 Sengeti, Muarojambi tahun 2008.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi mengatakan bahwa dari pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus pembanggunan Masjid Agung Muarojambi.

”Iya, Selasa (4/2), penyidik sudah memeriksa Sekdes dan Ketua RT Bukit Baring, untuk dimintai keterangan,” ujar Aspidsus, Kejati Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan. Rabu (5/2)

Disebutnya lagi, bahwa tanah tempat pembangunan Masjid Agung Muarojambi merupakan tanah wakaf. “Tetapi yang mewakafkan tanah tersebut menjual kembali tanah tersebut kepada Pemkab,” sebutnya.

”Nanti kita akan panggil dua orang saksi lagi untk dimintai keterangan terkait kasus ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa Luas tanah tersebut adalah seluas 2,5 hektar, yang harganya Rp150 ribu permeter. Namun berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan markup.

(ded)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: