>

Bebas, Corby Tak Boleh Tinggalkan RI

Bebas, Corby Tak Boleh Tinggalkan RI

     JAKARTA - Permohonan pembebasan bersyarat ratu narkoba asal Australia, Schapalle Leigh Corby, dinilai bukan merupakan bentuk melunaknya sikap Indonesia pada negeri Kanguru tersebut. Pembebasan itu semata hanya merupakan proses hukum yang telah diatur di dalam undang-undang.

      Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pengkajian mengenai pembebasan bersyarat Corby ini bukan karena semata kebaikan hati kementeriannya atau Presiden RI. Melainkan, merupakan aturan dalam perundang-undangan yang harus dijalankan.

      Corby sendiri dikatakan olehnya telah mendapat jaminan dari Dubes Australia dan keluarganya. Dengan demikian, tidak ada keistimewaan yang diterima oleh Corby. \"Agar diketahui bahwa pembebasan bersyarat ini ada dan dibahas dalam undang-undang. Sehingga agar dipahami bahwa setiap orang yang diberikan pembebasan bersyarat bukan merupakan kebaikan hati seorang Menteri maupun Presiden. Ini merupakan undang-undang,\" jelas Amir di Gedung DPR kemarin (6/2).

      Menurut dia, keputusan mengenai permohonan pembebasan bersyarat Corby ini baru akan diputuskan hari ini (7/1). Jika diputuskan permohonan tersebut dikabulkan, Corby akan segera dipastikan dapat menghirup udara bebas.

      Kendati demikian, perempuan asal\"Australia itu tetap tidak dapat langsung balik ke Australia. Corby harus tetap tinggal di Indonesia hingga selesainya masa pemidanaan. Selama itu pula, Corby diharuskan rutin melapor kepada pihak berwajib.

      Dalam permohonan pembebasan bersyarat saat ini, Menkum HAM mengatakan ada 1.700 nama lainnya selain Corby yang tengah ditelaah oleh pihaknya. Dengan demikian, pembebasan bersyarat itu bukan merupakan bentuk keistimewaan bagi Corby.

      Di tempat sama, Menlu Marty Natalegawa enggan menanggapi lebih jauh saat ditanya kasus Corby ini. Menlu menganggap hal tersebut merupakan kuasa penuh dari Menkum HAM, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada Amir Syamsuddin. \"Itu ranah Menkum HAM. Ini murni proses hukum, kita harus menghormati,\" ujarnya.

      Marty juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai kemungkinan terjalinnya kembali hubungan baik Indonesia dengan Australia jika pembebasan Corby disetujui. Marty hanya tertawa saat menanggapi pertanyaan perihal kemungkinan tersebut.

      Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sikap Indonesia pada Australia masih sama. Soal masalah pencari suaka misalnya. Marty mengatakan bahwa pemerintah masih menganggap kebijakan turn back the boat bukan merupakan langkah bijak. Sebab kedua negara sama-sama tahu jika masalah para pencari suaka ini merupakan satu mata rantai, sehingga tidak dapat diputuskan sepihak. Dan itu sangat disayangkan olehnya. \"Kita tetap berpandangan bahwa upaya pendorongan kembali kapal itu bukan merupakan solusi yang terbaik,\" tandas Marty.

(mia/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: