Dedy Bantah Tuduhan PT AAK
JAMBI – Pernyataan Alamsyah, Direktur Utama PT Ariel Abadi Kencana, mendapat ancaman dari panitia lelang kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) wilayah I Jambi, dibantah. Ini dikatakan Dedy Iskandar, sekretaris panitia lelang, kemarin (6/2). Menurut dia, peristiwa sebenarnya malah kebalikan dari cerita Alamsyah.
“Saya dan keluarga saya yang sebenarnya menjadi korban. Jadi, apa yang diungkapkan (Alamsyah) itu tidak benar. Dia memang datang ke rumah saya, mengenakan celana pendek, kacamata hitam, dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Menurut Dedy, Sabtu (1/2), sekitar pukul 10.00, Alamsyah datang ke rumah Dedy Iskandar. Kedatangan Dirut PT AAK itu pun disambut oleh saudara Dedy. “Saat di halaman, Alamsyah mengatakan kepada adik saya, kalau Dedy itu tidak sayang dengan anak dan istri,” ungkap Dedy. “Lalu saya keluar. Ada apa bang? Kata saya pada Alamsyah. Ini masalah tender atau bukan? Kalau masalah lain masuk lah ke dalam. Kalau masalah tender prosesnya di kantor,” ujar Dedy menceritakan.
Dia menerangkan, PT Ariel Abadi Kencana itu digugurkan oleh panitia karena syarat-syarat untuk mengikuti lelang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen penawaran, yakni format jaminan. Format jaminan PT AAK tersebut tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh panitia di dokumen penawaran. Hal itu diatur dalam Perpres No 70 Tahun 2012, dan itulah yang menjadi standar yang harus diikuti.
“Ketika menggugurkan, kita bukan semena-mena, tapi setelah telah mengikuti aturan. Jadi setelah kita cek, jaminan penawaran (PT AAK) melenceng dan bertentang dengan perpres No 70. Dia menghilangkan angka 3 poin C, berbunyi terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Seandainya pihak penyedia jasa melanggar aturan, kami panitia berhak mencairkan jaminan. Uang ini akan dimasukkan ke kas negara,” terangnya, kemarin (5/2).
Menurut Dedy, dalam jawaban sanggahan juga sudah dijelaskan, bahwa ada upaya dari pihak perusahaan berusaha mempengaruhi kelompok kerja ULP, pejabat pengadaan, dan pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung.
“Pihak perusahaan itu sering datang ke kantor berusaha mempengaruhi panitia untuk memenang dua paket proyek. Harus dimenangkan karena merasa penawaran mereka terendah. Saya sampaikan juga, kenapa terlalu intens datang ke kantor. Saya jadi curiga kalau penawaran ada yang kurang. Kalau tidak puas silakukan lakukan sanggahan, sanggah banding atau kalau kami terbukti bermain, laporkan kami ke pihak kepolisian atau kejaksaan,” tandasnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: