BPN Sudah Sampaikan Surat Peringatan
Sidang Gugatan Warga Sungai Rengas
JAMBI – Sidang gugatan terkait kebijakan BPN Wilayah Jambi yang tidak segera menetapkan status tanah yang saat ini digarap warga Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari dilanjutkan, Kamis (6/2) kemarin di PTUN Jambi. . Sidang dipimpin majelis hakim Irhamto, Dafrian dan Misbah.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa pihak BPN sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada perusahaan untuk mengelola lahan yang terlantar dan tidak digarap. Namun, meski pihak perusahaan tidak merespon surat peringatan tersebut, BPN Wilayah Jambi tidak juga mengeluarkan surat usulan status lahan sebagai lahan terlantar ke BPN Pusat.
Atas fakta itu, saksi ahli Helmi Ganta yang juga dosen FH Unja dalam sidang mengatakan, BPN wilayah seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengusulkan status tanah tersebut menjadi tanah terlantar ke BPN Pusat.
“Sesuai Peraturan kepala BPN RI nomor 4 tahun 2010 dan PP 11 tahun 2010, jika sudah disampaikan saurat peringatan ketigas, maka 1 bulan setelah itu, wajib diusulkan penetapan status tanahnya,”ungkap Helmi kepada majelis hakim.
Bahkan, dijelaskan Helmi, peraturan tenggat waktu 1 bulan tersebut, sifatnya mengikat. “Mau tidak mau, harus dilakukan BPN Jambi,”terangnya dalam sidang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Sungai Rengas menuntut kebijakan BPN yang tidak mau mengusulkan lahan di daerah Sungai Rengas sebagai lahan terlantar ke BPN Pusat. Padahal, lahan tersebut tidak pernah dikelola oleh pemilik izin, yakni PT SJL. Warga Sungai Rengas sendiri, saat ini mulai menggarap lahan tersebut. Tuntutan tersebut dilakukan di PTUN Jambi.
Dalam sidang kemarin, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni dua orang warga Sungai Rengas, Udin dan Efendi Hasibuan. Lalu saksi ahli Dr Helmi FH Unja.
Saksi Udin dan Efendi Hasibuan, dalam sidang mengaku sudah menggarap lahan tersebut sejak lama, dan selama itu, tidak ada pihak yang melarang, bahkan perusahaan yang baru –baru ini diketahui memiliki izin atas lahan tersebut.
“Saya sudah membuka lahan sejak lama, waktu itu, saya membuka lahan masih dalam bentuk hutan, banyak kayu besar-besar,”ungkap Udin.
Selama ia menggarap lahan dan menanaminya dengan pohon sawit, tidak ada pihak lain yang melarang. “Tidak ada yang melarang,”jelasnya. Oleh sebab itu, warga Sungai Rengas beranggapan bahwa lahan tersebut memang tidak ada yang memiliki.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: