Suami Istri Jadi Bandar
KUALATUNGKAL - Rabu (5/2) pukul 20.00 WIB kemarin, Anggota Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan dua orang diduga kuat sebagai bandar sabu, dua orang ini merupakan pasangan suami istri yang beridentitas Ridho (28) dan Debi (18) yang sama-sama warga Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, AKP Wahidin Kamis (6/2) kemarin mengatakan pasutri tersebut merupakan bandar yang sudah lama beraksi.
\"Kami sudah mengintai selama dua bulan terakhir ini, karena ini diduga sebagai sindikat narkoba antar wilayah,\" ujarnya.
Dijelaskan kasat dari tangan pelaku barang bukti narkoba yang siap edar temukan bervariasi. Rinciannnya paket 200 ribu 10 paket, paket 300 ribu 2 paket, paket 400 ribu 8paket, Paket 700 ribu 8 aket, paket 4 juta satu paket, paket tujuh juta sebanyak satu paket, dan paket 150 ribu sebanyak 1 paket.
\"Barangnya sudah dipaket-paketkan, dalam plastik,\" paparnya.
”Kami juga berhasil diamankan dari tangan pelaku mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 109 juta, alat penghisab sabu berupa bong, timbangan elektronik, dan satu buah handphone,”tambahnya.
Dalam aksinya pelaku terhitung cerdik, pelaku tersebut menyimpan barang buktinya didalam sebuah speaker musik yang berada di kounter hp milik pelaku.
\"Untuk mengelabuhi petugas paket sabu dan uang ratusan juta tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku dalam dua buah speaker musik milik pelaku.\" paparnya.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan Kasat, barang bukti tersebut berasal dari Jambi yang nantinya akan diedarkan di daerah merlung dan sekitarnya. Selain itu, pelaku juga termasuk sindikat besar yang ada, karena uang yang ditemukan tersebut diduga sebagai hasil dari transaksi. Selain itu, tersangka juga diduga sebagai pemasok barang haram yang berasal dari Aceh.
\"Pelaku ini dalam pengakuannya dapat barang tersebut dari Jambi, namun kuat juga dugaan saya kalau itu juga ada yang berasal dari Aceh,\" paparnya.
Istri tersangka sendiri, dalam pengakuannya kata Kasat tidak mengetahui kalau suaminya menjadi pengedar sabu.
Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, dan saat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
\"Tersangka kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka kita terapkan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,\" tukasnya.
Sementara itu, Mapolsek Pasar Kota, Kamis (6/2) sekitar pukul 11.30 Wib, melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa 16 kilo ganja asal aceh, yang berhasil diungkap dari tersangka Agus Widodo (29), Warga jalan Bangau Lorong Suka karya RT.37 Kelurahan Tambak Sari kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, beberapa waktu yang lalu.
Kanit Reskrim Mapolsek Pasar, Ipda Irwan SH, mengatakan, barang bukti tersebut, merupakan ganja kering asal Aceh yang siap di edarkan dikota Jambi ini, dan merupakan hasil penangkapan pada Januari 2014 kemarin, lokasi penangkapannya di daerah Thehok, Kota Jambi.
“Tersangka sudah kita limpahkan, makanya barang bukti sudah bisa kita musnahkan,” tukas Irwan.
(sun/dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: