Corby adalah Sejarah WNA
Mendapat Pembebasan Bersyarat
DENPASAR - Shapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkotika asal Australia yang mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Menkum dan HAM RI memang sangat spesial. Bagaimana tidak\" \"Ratu Mariyuana\" ini adalah warga negara asing (WNA) pertama yang mendapat PB.
\"Ya sejak saya jadi Kadivpas memang ini yang pertama kali,\" tandas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM RI Sunar Agus dikonfirmasi Koran ini kemarin.
Sebelum Sunar Agus membenarkan, beberapa waktu lalu mantan Kalapas Denpasar IGN Wiratna (kini pensiun) pernah menyampaikan kepada koran ini, bahwa memang belum pernah ada WNA yang mengajukan permohonan PB. Selama ini, napi WNA menghabiskan masa hukumannya di dalam lapas. Mereka bisa cepat bebas hanya mengandalkan keringanan berupa grasi dan remisi. Dan Corby adalah yang pertama mengajukan PB. Makanya, saat Corby ingin mengajukan PB, masih dipusingkan juga dengan syaratnya. Salah satu syaratnya adalah tidak boleh meninggalkan Indonesia.
\"Karena kalau dia dapat PB tidak boleh keluar dari Indonesia. Maka harus ada yang menjamin,\" tandas Wiratna kala masih menjabat kepada koran ini.
Sunar Agus menambahkan, untuk bisa mendapatkan PB memang tidak mudah. Makanya, sejauh ini tidak ada WNA yang mengajukan PB. Salah satu syaratnya adalah harus mendapat surat dari Dirjen Imigrasi yakni memberikan kepada yang bersangkutan kebebasan tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal. Berbeda dengan WNI yang begitu mudah mengajukan PB, karena tidak ada syarat yang berat seperti itu.
\"Harus ada surat dari Dirjen Imigrasi. Yaitu dikecualikan untuk tidak memiliki izin tinggal tapi tinggal di Indonesia,\" tuturnya.
Sebab, kata dia, kalau WNA tidak memiliki izin tinggal, atau setelah melakukan tindak pidana di Indonesia, maka harus dideportasi. Dengan demikian, semasa masih menjalani PB atau sebelum masa hukumannya habis, maka Corby harus tetap tinggal di Indonesia. Menurut rencana, Corby akan ditampung kakaknya, Mercedes selama menjalani PB.
Disinggung pengawasan, Sunar Agus mengatakan bahwa selama menjalani PB maka pihak kejaksaan yang akan melakukan pengawasan. Selain itu, ada juga bimbingan dari Bapas. Dikatakan, mekanisme bimbingan ini bisa pihak narapidana yang datang ke Bapas atau dari piha Bapas yang datang ke tempat tinggal narapidana (visite).
\"Nanti kejaksaan dan Bapas berbagi tugas. Kejaksaan mengawasi, Bapas memberikan bimbingan,\" terangnya.
Mengenai rencana Corby keluar dari Lapas Denpasar, dia mengaku belum bisa memastikan. Katanya, surat keputusan (SK) PB dari Menkum dan HAM RI biasanya melalui jasa Pos Indonesia. Surat itu dikirim langsung dari Kemenkum dan HAM RI kepada Lapas Denpasar, tanpa melalui Kanwil Hukum dan HAM RI lagi. Bila SK itu sudah turun ke Lapas Denpasar, katanya, pasti akan diproses dengan mengirim surat ke kejaksaan dan Bapas.
\"Sekarang sedang tunggu SK PB dari Menkum dan HAM saja. Asal SK sudah datang, pasti dilaksanakan. Tapi kalau sekarang kami belum bisa memastikan,\" papar dia.
PB yang diberikan kepada Corby memang berbuah manis. Setelah sebelumnya mendapat grasi dari Presiden SBY dari hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun, dia juga panen remisi (Natal dan Kemerdekaan RI) hingga 39 bulan.
Sementara itu, di DPRD Bali ada juga yang tidak memasalahkan PB bagi Corby. Sepertidisampaikan anggota Komisi I DPRD Bali Cok Budi Suryawan. Katanya, PB adalah hak bagi narapidana ketika telah menjalankan 2/3 dari masa hukuman. Dia juga yakin, kebebasan Corby ini tidak berimbas pada makin maraknya narkotika masuk ke Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: