>

Pemerintah Pangkas Subsidi Listrik Rp 8 T

Pemerintah Pangkas Subsidi Listrik Rp 8 T

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mematangkan postur RAPBN Perubahan 2014. Salah satu anggaran strategis yang dipangkas adalah subsidi listrik.

                Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, awalnya pemerintah menargetkan pengurangan subsidi listrik hingga Rp 11 triliun. Itu berasal dari penghematan akibat kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri. \"Tapi karena implementasinya mundur dari Januari ke Mei, penghematannya tinggal Rp 8 triliun,\" ujarnya akhir pekan lalu.

                Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2014 pemerintah menetapkan subsidi energi sebesar Rp 282 triliun. Postur tersebut terdiri atas subsidi BBM Rp 210,73 triliun dan subsidi listrik Rp 71,36 triliun. Karena itu, dengan pemangkasan Rp 8 triliun, total subsidi listrik hanya akan menjadi Rp 63 triliun. \"Ini yang akan kita masukkan dalam RAPBN Perubahan 2014,\" katanya.

                Askolani menyebut, pemangkasan subsidi dilakukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana APBN pada pos-pos yang lebih produktif. Misalnya, untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, instalasi listrik, pelabuhan, maupun bandara.

                Dalam rencana pemerintah, subsidi listrik untuk 432 pelanggan industri \"akan dipangkas. Itu terdiri atas 371 pelanggan industri golongan I3 yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (Tbk). Mereka adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Subsidi yang bisa dihemat dari kelompok ini adalah Rp 1,3 triliun.

                Sementara itu, 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4. Golongan ini memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30 ribu kVA. Karena konsumsi listriknya yang sangat besar, besaran subsidi yang bisa dihemat dari kelompok ini mencapai Rp 6,6 triliun.

(owi/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: