>

Corby Menuju Vila Mewah

Corby Menuju Vila Mewah

Begitu Keluar dari Lapas Kerobokan

DENPASAR - Ratu Mariyuana Schapelle Robert Corby, 37 akhirnya bisa menghirup udara bebas. Meski masih berstatus pembebasan bersyarat (PB). Cuma begitu keluar Lapas, Corby ternyata tidak langsung menuju rumah penjaminnya, Wayan Widiantara di Banjar Pande Mas, Legian, Gang Lotering nomor 14, Kuta. Dia justru menuju Vila  Santosa di Jalan Pura Telaga Waja, Seminyak, Kuta.

\"Mestinya ke rumah iparnya (Wayan Widiantara) itu. Ini terkait pengawasan. Namun atas pelanggaran ini, kami tidak bisa tanggapi. Itu tugas Bapas (Balai Pemasyarakatan),\" ujarnya. \"Ini saya baca SK menteri, poin enam memastikan pengawasan di pihak Bapas,\" kata Kasi Intel Kejari Denpasar ABK Kusimantara, kemarin.

Corby sendiri menjalani proses PB Senin pagi kemarin. Dengan mengenakan cadar, dia sampai di Kejari Denpasar sekitar pukul 08.27, kemudian dilakukan proses administrasi di ruang Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Wiradarma. Corby dikawal oleh pihak Lapas.

Dia datang mengenakan celana panjang hitam, baju kaus putih dan baju luaran warna hitam. Cadarnya itu menutupi wajahnya namun lewat ke kepala, kemudian ditutup dengan topi.

Di ruangan itu, selain Wiradarma, ada beberapa jaksa lainnya. Seperti ABK Kusimantara, Deni Iswanto, Edi Arta dan Eka. Sedangkan Corby ditemani oleh iparnya, yang menjadi penjamin bernama Wayan Widiantara.

Usai proses administrasi, ABK Kusimantara mengatakan, bahwa Corby memenuhi syarat untuk proses PB. Yaitu dengan menunjukkan SK Menteri M.hh-04.PK.01.05.06 tahun 2014, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin. Ada enam poin dalam SK tersebut. Selain memutuskan Corby bisa mendapatkan PB juga ada amanat bahwa Corby mesti diawasi ketat oleh pihak Balai Pemasyarakatan.

\"Corby juga melakukan cap jempol tiga jari dan mendapatkan buku kecil untuk nanti wajib lapor setiap bulan di Kejari Denpasar, termasuk ke Bapas,\" ungkap jaksa yang adalah anak dari Anggota Komisi III DPR RI IGK Adhiputra ini kemarin.

Kusimantara mengatakan, Corby divonis 20 tahun penjara. Dia kemudian mendapatkan remisi secara total 40 bulan, dan mendapatkan grasi dari Presiden SBY 5 tahun pengurangan hukuman penjara. Sehingga dia layak mendapatkan PB, namun mesti tetap di Bali sampai 27 Mei 2017.

Corby dengan pengawalan ketat, kembali melanjutkan proses administrasi ke Bapas di Jalan Ken Arok. Kepala Bapas Ketut Arta mengatakan, memang Corby tidak bebas murni. Dia mesti tetap di Bali. Bahkan meninggalkan Bali pun tidak boleh. \"Dan kami tetap melakukan pengawasan, bahkan ada personel Bapas yang khusus mengawasi. Corby juga tetap harus melapor setiap bulannya dan tidak boleh diwakilkan,\" ungkap Arta, setelah Corby dijemput keluarganya di Bapas.

Dia mengatakan ada beberapa rambu - rambu, dan jika dilanggar bisa membuat Corby kembali masuk penjara. Misalnya tidak melapor, kemudian melakukan kejahatan dan lainnya. Dia juga menegaskan, setelah lepas kemarin diwajibkan masuk ke rumah penjamin yaitu ke iparnya Wayan Widiantara yang adalah suami dari kakaknya Corby bernama Mercedes. Rumah ini berada di Banjar Pande Mas, Legian, Gang Lotring nomor 14. \"Ya, Corby harus ke rumah penjaminnya,\" ungkap Arta.

Namun faktanya koran ini mencari rumah Gang Lotring 14, ternyata Corby tidak di sana. Sepupu dari Widiarta mengatakan memang tahu kalau Corby lepas, tetapi dia menyebutkan tidak ada di rumah itu. Pria yang enggan disebutkan namanya ini, mengatakan tidak mungkin Corby dimasukkan ke rumahnya. Karena rumah tersebut terdiri dari banyak keluarga. \"Tidak mungkin dibawa ke sini, karena Corby orang luar hanya kakaknya menikah ke sini. Selain itu kami di sini banyak kepala keluarga. Saya sepupu dari suami Mercedes kakaknya Corby,\" kata pria tersebut setelah menyiram tanamannya.

Dia juga mengatakan, memang Corby sebelum bermasalah dulu pernah ke rumah itu menengok kakaknya. Namun setelah bermasalah dia mengaku tidak tahu kondisinya. Dan dia juga memastikan kemarin, bahwa tidak ada Corby. Untuk meyakinkan wartawan lain untuk meninggalkan rumahnya itu, karena belakangan begitu banyak wartawan mengunjunginya.

Sementara itu, Kalapas Farid Junaedi mengaskan, mestinya Corby harus berada di Gang Lotering 14, sesuai surat jaminan. Karena seharusnya dia tinggal sesuai tempat penjamin. Atas pelanggaran ini, pihak Bapas bisa memperingati. \"Kalau tidak tinggal di Gang Lotering, nanti pihak Bapas yang memperingati. Lokasi menjadi penting, karena harus terus dalam pengawasan,\" ujar Farid saat dikonfirmasi malam kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: