Eduar Nungcik Minta Dibebaskan

Eduar Nungcik Minta Dibebaskan

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali mengelar persidangan kasus lelang mobil dinas di Pemerintahan Kota Jambi, dengan terdakwa Eduar Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari Penesehat Hukum terdakwa. 


Dalam sidang, melalui penasehat hukumnya, Eduar Nungcik meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Deddi Yuliansyah, Penesehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi.

\"Jadi kita minta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,\" ujar Penesehat Hukum, Deddi Yuliansyah dalam persidangan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Eliwarti, Senin (10/2)

Selain meminta dibebaskan, Eduar Nungcik melalui penesehat hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebankan biaya perkara kepada Negara.

\"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia,\" sebutnya.

Setelah pembacaaan nota pembelaan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menanyakan kepada Edwar yang merupakan terdakwa dalam kasus lelang mobil di Pemerintahan Kota Jambi, apakah selama saudara menjalani persidangan dan sampai saat ini apakah saudara merasa bersalah?

\"Saya tidak merasa bersalah,\" jawab Eduar Nungcik.

Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti langsung menutup persidangan dan akan kembali digelar Rabu pagi tanggal 13/2 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, pada persidangan Senin 3/2 Edward Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, telah dituntut 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum,  juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan Subsidier 6 bulan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Heru menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar dakwaan Subsidier pasal 3.

\"Saudara terbukti telah melanggar dakwaan Subsidier yaitu pasal 3 Pasal jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primier pasal 2 ayat (1),\" sebut Heru dalam persidangan. Senin (3/1).

Jaksa Penuntut Umum, Heru menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan selaku kepala bagian perlengkapan pemerintahan Kota Jambi dalam melaksanakan proses lelang.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: