>

Nasri Minta Joko Tandatangani SPJ

Nasri Minta Joko Tandatangani SPJ

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Batanghari tahun 2008, 2009, dan 2010 yang merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.


Dalam persidangan keterangan saksi Nasir dalam persidangan, dirinya  mengakui bahwa meminta Joko selaku pemimpin Katering Berkah yang berbentuk CV untuk menandatangani SPJ fiktif.

”Iya, saya yang memerintahkan Joko menandatangani SPJ fiktif, tapi saya diperintah pak Ardiansyah,” ujar Nasir dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, Rabu (12/2) kemarin.

Nasir juga menyebutkan, bahwa hal itu dilakukannya dengan alasan takut terlambat. “Andai kata terlambat, bagian-bagian lain akan terlambat, jadi semuanya harus dipercepat,” terang Nasir.

Diterangkannya lagi, bahwa SPJ tersebut digelembungkan dananya, yang digunakan untuk membayar cashbon dalam kegiatan lain. “Untuk memenuhi cash bon. Untuk uang makan minumnya sedikit, lebih banyak untuk kegiatan lain,” pungkasnya.

Mendengar keterangan dari saksi Nasri, terdakwa Ardiansyah menanyakan kepada saksi. “Kapan saya memerintahkan,” tanyanya ke Nasir.

”Lupa saya pak,” jawab saksi sambil gugup,

Diketahui, dalam keterangan saksi Joko sebelumnya, selaku pemimpin katering yang dibuat dalam bentuk CV tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa dan juga tidak pernah bertemu dengan terdakwa.

Namun, pada sidang Rabu 12/2 (kemarin,red) Joko tidak bisa hadir dalam persidangan dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Keterangan saksi lainnya, yakni mantan kabid pengelolaan keuangan, Muklis, mengatakan bahwa dirinya mempunyai tugas dalam menerbitkan surat perintah pembayaran.

\"Dokumen waktu itu lengkap semua,\"ujar Muklis dalam persidangan.

Dikatakannya juga bahwa dia (Muklis,red) tidak mengetahui kegunaan dari uang pencairan tersebut selain dari uang untuk membayar makan dan minum.

\"Tidak tau saya gunanya, yang jelas waktu itu, dokumennya lengkap semua,\" jelasnya.

Dikarenakan saksi Joko tidak hadir, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali, guna mengkonfrontir jawaban kedua saksi tersebut.

\"Sidang selanjutnya panggil lagi ya, kalau gak mau, hadirkan paksa,\" ujar Mahfudin.

Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 19/2 pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Ardiansyah didakwa dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: