>

Polres Pertanyakan Berkas Ariansyah

Polres Pertanyakan Berkas Ariansyah

MUARABULIAN – Pihak penyidik Polres Batanghari berharap Berkas perkara tindak pidana korupsi penerimaan CPNS Pemda Batanghari tahun 2009 agar segera untuk di P21. Pasalnya sudah berulang kali penyidik mengirim kembali berkas tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian. Akan tetapi, berkas milik mantan Kepala BKD Batanghari, Ariansyah, selaku tersangka dalam perkara ini selalu dikembalikan kejaksaan dengan petunjuk (P19).


Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Fajar Gemilang, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (12/2) kemarin mengatakan, bahwa Terakhir kali berkas perkara milik tersangka Ariansyah diantar penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian, Senin (10/2). Penyidik berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. “ Petunjuk kejaksaan sudah Kami lengkapi, saya kira berkas itu akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Fajar.

Diakuinya, bahwa petunjuk dari kejaksaan terakhir kali meminta penyidik memeriksa saksi ahli dari Dikti. Permintaan itu telah dilaksanakan penyidik. Bahkan, berkas pemeriksaan saksi ahli yang diminta sudah diserahkan kepada kejaksaan. “ Total jumlah saksi ahli yang Kita periksa dari Kementrian Pendidikan dan Dikti Lima orang, Kelima saksi itu pada intinya menerangkan hal yang sama. Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka Ariansyah melanggar aturan,\"ungkapnya.

Untuk diketahui kembali, penerimaan CPNS formasi umum Pemda Batanghari tahun 2009 terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). BKD Batanghari selaku panitia pelaksana diduga telah melakukan kecurangan dengan mengikut sertakan seorang pelamar yang nota benenya tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta tes CPNS.

Pelamar yang diloloskan BKD Batanghari waktu itu bernama Anisah, Skom. Dia merupakan pelamar umum untuk formasi guru komputer di SMA Negeri 10 Batanghari. Pelamar ini tidak layak lulus administrasi sebagai peserta tes.
Masalahnya, Anisah tidak mengantongi persyaratan akta empat (A.IV) sebagaimana surat edaran Mempan Nomor 03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor 810/466/BKD tentang penerimaan CPNSD di lingkup Pemda Batanghari. Namun, BKD tetap mengakomodirnya sebagai peserta yang buntutnya Anisah lulus sebagai CPNS kala itu.

Pada perkara dugaan korupsi penerimaan CPNS Pemda Batanghari, Kepolisian telah menetapkan Ariansyah sebagai tersangka.  Mantan Kepala BKD Batanghari itu bahkan sempat ditahan Kepolisian sebelum ditangguhkan.
Penahanan tersangka dilakukan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan BPKP Perwakilan Jambi. BPKP menyatakan dalam penerimaan CPNS itu negara telah dirugikan sebesar Rp.106 juta.
Kerugian itu dihitung berdasarkan gaji yang diterima Anisah selama bertugas sebagai PNS di Dinas Pendidikan Batanghari hingga Maret 2013. Gaji yang diterima Anisah dihitung sebagai kerugian negara, Karena cara mendapatkan SK PNS telah menyalahi aturan.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: