Sembilan Perambah Dilimpahkan
JAMBI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Taman Nasional Berebak Jambi, melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan perambahan hutan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.
Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi adalah Ahmad Dana, Narto, Supriadi, Sugeng Rahmanto, Subani, Sunari, Anton Sujarwo, M Deni, dan Dedek Sulaiman.
Selain melimpahkan sembilan tersangka, penyidik juga melimpahkan empat sepeda modifikasi dan mesin Chainsaw, dan sampel bukti kayu. Dari modus dan sistem kerja yang dilakukan sembilan tersangka tergolong sudah terorganisir dengan baik. Mereka mempunyai peranan sendiri-sendiri, di antaranya berperan sebagai operator chinsaw, tukang angkut, dan penugumpul kayu hasil rambahan.
Narto, salah seorang tersangka, mengaku bahwa dirinya dibayar sebesar Rp 150 ribu perkubik kayu. Aksi pembalakan liar di Taman Nasional Berbak baru sebulan dilakoninya.
“Saya baru sebulan di Jambi, Saya tidak tahu kalau akan membabat kayu di dalam hutan taman nasional Berbak, saya hanya diajak,” kata Narko, warga Lampung, saat diwawancarai di Kejari Jambi, kemarin (13/2).
Satria Irawan, Kasi Pidum Kejari Jambi, mengatakan, berkas para tersangka dibagi tiga berkas, sesuai dengan peranan mereka masing-masing dalam membabat hutan.
”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang No 41 tahun 1999 jo Pasal 78 ayat 5 tentang Kehutanan,” ujar Satria.
”Berkasnya sudah kita terima dari PPNS Taman Nasional Berbak. Tersangka diancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”tambahnya.
Sementara itu, Dodi Kurniawan, PPNS Taman Nasional Berbak, menejelaskan, peranan para tersangka sudah terorganisir. Satu group bisa menghasilkan 35 kubik selama setengah bulan. Mereka ditangkap di Desa Soponjen, Kumpeh Muarojambi, pada 17 Desember 2013 lalu.
Aksi tersangka perambah hutan ini di sekitar Tahura sekitar Tanjung, Desa Siponjen, Kumpeh Muarojambi dan sekitar Taman Nasional Berbak. “Kita mengamankan sembilan tersangka, empat Chainsaw, 26 kubik kayu jenis Punak dan Meranti,” tandasnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: