>

Kampanye Golput Tindak Pidana

Kampanye Golput Tindak Pidana

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan sosialisasi masif tentang bahaya golongan putih (golput) atau golongan yang tidak memilih.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun di sela diskusi Hasto Kristianto di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Minggu (16/2).

Refly mengatakan golput memang hak warga negara dalam pemilu. Tapi jika makin tingginya kampanye masif soal golput di dunia maya, itu merupakan tindak pidana.

“Kampanye golput, apalagi memaksa golput tindak pidana pemilu. KPU harus tegas awasi dan tindak mereka,” ujar Refly.

Lagian menurutnya, golput tidak akan pernah selesaikan masalah negeri ini, malah akan merugikan mengingat pemilu itu sendiri sudah banyak menghabiskan uang negara. Ditambah lagi, kata Refly, golput akan hasilkan pemimpin yang buruk seperti sekarang yang terjadi di Senayan dan berbagai daerah.

“Berapapun pemilihnya pada pemilu jika sudah 50 persen akan tetap sah. Jadi lebih baik memilih. Pilih yang terbaik diantara yang ada,” katanya.

Refly mengakui permasalahan saat ini yang juga terjadi di seluruh negara di dunia adalah, rakyat tidak pernah merasakan secara instan manfaat dari pemilu. Rakyat merasa pesimis dan skeptis akibat tidak ada perubahan siginifikan akan kesejahteran dan kehidupan mereka.

“Ini tugas berat KPU dan kita semua, sukseskan pemilu dengan memilih orang baik untuk merombak sistem negara,”demikian Refly.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: