>

Pengacara Minta Sabri Dibebaskan

Pengacara Minta Sabri Dibebaskan

JAMBI - Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Tanjung Jabung Timur,  Sabri yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana proyek pengadaan 100 unit kapal pompong, akan ajukan Nota Pembelaan (Pledoi), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 bulan tahanan pidana penjara.


Suhaimi Ali Hamzah selaku Kuasa hukum terdakwa Sabri, mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah menyelesaikan nota pembelaan. Salah satu isi nota pembelaan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa Sabri selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya dalam proyek tersebut, karena telah mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.   

\"KPA yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan, jadi tanggung jawab dari KPA yang juga menandatangi kontrak tersebut,\" ujar Suhaimi Ali Hamzah kepada Jambi Ekspres, kemarin.


Kemudian dikatakannya, bahwa dari lima ahli, namun ada tiga yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dan hanya dibacakan BAP keterangannya. Dalam hal ini juga bahwa lima ahli tersebut tidak memiliki sertifikasi. 

\"Kelima ahli itu, setifikasinyo dak ado,\"ungkapnya

Disebutnya lagi, bahwa dalam Nota Pembelaan nanti akan menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta bebas. Selanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mengaudit tidak secara independen. \"Mereka hanya mengaudit atas permintann dari pihak penyidik saja untuk mengaudit dan tidak dengan pihak dinas DKP,\" tuturnya.

Dikatakannya juga, bahwa berdasarkan keterangan ahli hukum Prof Dr Sukamto Satoto SH MH, bahwa BPKP boleh mengaudit namun tidak boleh menyatakan pendapat.

\"Yang boleh menyatakan pendapat, menilai dan menetapkan adalah BPK berdasarkan UU no 15 tahun 2006,\"tukasnya.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya yang beragenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum telah menuntut mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Tanjung Jabung Timur,  Sabri, 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu ketua PHO M Nur Yusuf, dan ketua PPTK, Satrio, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Masing-masing terdakwa dikenakanan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain itu juga, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Dikarenakan terdakwa tidak terbukti menikmati uang, maka uang pengganti seluruhnya dibebankan kepada terpidana sebelumnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama CV Dulandari, Zainal Abidin.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: