>

Hakim Gelar Sidang Lapangan

Hakim Gelar Sidang Lapangan

JAMBI – Sidang  gugatan terkait kebijakan BPN Wilayah Jambi yang tidak segera menetapkan status tanah yang saat ini digarap warga Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari dilanjutkan. Pekan ini dengan agenda sidang lapangan.

Pimpinan majelis hakim Irhamto, Dafrian dan Misbah menjadwalkan akan datang ke daerah Sungai Rengas Batanghari untuk melihat lokasi tanah yang digarap oleh warga.

“Ia, minggu ini sidang lapangan, majelis hakim akan turun melakukan pengecekan,”ungkap Muslim, sebagai penggugat kepada Jambi Ekspres.

Dijelaskan Muslim, sidang lapangan akan digelar selama dua hari. Yakni 19 dan 20 Februari (Rabu dan Kamis) dalam pekan ini. “Jadwalnya dua hari beliau (Majelis hakim) turun,”sebut Muslim lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Sungai Rengas menuntut kebijakan BPN yang tidak mau mengusulkan lahan di daerah Sungai Rengas sebagai lahan terlantar ke BPN Pusat. Padahal, lahan tersebut tidak pernah dikelola oleh pemilik izin, yakni PT SJL. Warga Sungai Rengas sendiri, saat ini mulai menggarap lahan tersebut.

BPN sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada perusahaan untuk mengelola lahan yang terlantar dan tidak digarap. Namun, meski pihak perusahaan tidak merespon surat peringatan tersebut, BPN Wilayah Jambi tidak juga mengeluarkan surat usulan status lahan sebagai lahan terlantar ke BPN Pusat. Warga akhirnya menuntut BPN di PTUN Jambi atas kebijakannya yang tidak menetapkan lahan tersebut sebagai lahan terlantar.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: