Mantan Bawahan Andi Dituntut 9 Tahun
JAKARTA - Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan bawahan Andi Mallarangeng itu kemarin dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Hukuman itu masih ditambah denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan
Jaksa I Kadek Wiradana menyebutkan mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Deddy dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 / 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 / 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
\" Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,\" jelas jaksa. Sementara penilaian yang meringankan ialah Deddy dianggap menyesali perbuatannya. Selain itu Deddy juga memiliki tanggungan dua orang anak kandung dan dua anak angkat. \"Terdakwa sebelumnya juga tidak pernah dihukum,\" ujar Kadek.
Menanggapi tuntutan tersebut, Deddy meminta kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum Deddy, Samsul Huda sempat meminta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi. Namun hal itu tidak dikabulkan ketua majelis hakim.
Usai mengikuti persidangan, Deddy Kusdinar mengaku kaget dengan tuntutan yang dianggapnya sangat tinggi. \"Kami mengapresiasi pasal 3 yang ditentukan jaksa, tapi tuntutan ini sangat tinggi. Klien kami kaget mendengarnya, oleh karena itu kami kini akan fokus menyusun pledoi dulu,\" ujar Samsul Huda.
Dia menyebut dalam pledoi itu akan membongkar peran dan nama lain yang bermain dalam proyek Hambalang, yang diketahui Deddy Kusdinar. Nama-nama itu antara lain Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahfud Suroso hingga kepala rumah tangga Cikeas, Sylviana Soleha alias Bu Pur.
Dalam perkara ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Dalam dakwaan disebutkan Deddy diminta oleh Mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR terkait Hambalang.
Anggaran pembangunan proyek Hambalang yang rencana semula hanya Rp 125 miliar, akhirnya berubah melonjak berlipat-lipat menjadi Rp 2,5 triliun. Proyek itu yang awalnya digarak dengan sistem kontrak tahun jamak berubah menjadi multiyears.
Deddy memang tidak sendiri terseret dalam perkara ini. KPK setidaknya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan Mahfud Suroso. Bahkan berkas perkara Andi pun kini telah dilimpahkan. Mantan Menpora itu dalam waktu dekat akan duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Pada bagian lain, pengadilan Tipikor Jakarta kemarin juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengalokasian\" pengurusan penetapan penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman. Politisi Partai Golkar itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: