Impor Beras Premium Distop
JAKARTA - Kementerian Pertanian mengusulkan agar importasi beras premium seperti Japonica, Basmati, dan Thai Hom Mali dihentikan sementara (moratorium) selama enam bulan ke depan. Sedangkan impor beras ketan tetap bisa dilakukan dengan pengawasan ketat pemerintah.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan, selama penghentian izin impor itu, Kementan siap mengevaluasi seluruh importer beras. \"Kita cooling down dan evaluasi dulu. Mungkin enam bulan,\" ujarnya kemarin (18/2).
Rencananya, pekan depan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan bertemu untuk membicarakan usul penghentian izin impor beras tersebut. \"Dengan Menteri Perdagangan baru (M. Lutfi) kita akan melakukan hubungan bilateral. Sebab, Kemendag menginginkan ekspor impor tetap berbasis atas kepentingan produktivitas dalam negeri,\" terangnya.
Dia menilai, keputusan itu tidak akan banyak menganggu konsumsi nasional karena kebutuhan beras khusus dan premium setiap tahun jumlahnya sangat sedikit. Importasi itu hanya diperlukan untuk beberapa jenis beras yang tidak dihasilkan di dalam negeri. \"Segmennya nggak banyak. Kita berusaha agar produksi beras premium lokal ditingkatkan seperti beras Cianjur dan Rojolele,\" ungkapnya.
Kualitas beras premium yang diimpor itu sudah bisa disubstitusi dengan beras premium lokal. Sebut saja beras Thai Hom Mali bisa setara beras Cianjur dan Rojolele. Lalu beras Japonica bisa disubstitusi dengan beras lokal Tiki. Hanya, beras broken rice (menir) yang saat ini belum bisa ditemukan substitusinya di Indonesia. \"Jadi mengapa kita harus impor beras premium,\" tegasnya.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Emilia Harahap mengungkapkan, moratorium importasi beras premium itu diambil sebagai respons atas merembesnya ke pasar rumah tangga. \"Karena kasus itu, kami menyetop rekomendasi (izin impor). Kita akan atur lagi tata niaga impor beras premium,\" lanjutnya.
Dia menambahkan, rekomendasi impor untuk jenis beras ketan masih bisa diberikan kepada importir dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Apalagi ada aturan yang mewajibkan pengusaha dalam negeri menyerap beras ketan lokal sebesar 10 persen dari jumlah yang diimpor. \"Impor beras ketan memang masih diperlukan, seperti ketan utuh. Itu tidak banyak diproduksi di Indonesia. Tapi kalau ketan hitam, kita justru ekspor,\" jelasnya.
(wir/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: