>

Yuliana Diproteksi LPSK

Yuliana Diproteksi LPSK

Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Jenderal Polisi

JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan pembantu rumah tangga purnawirawan polisi di bogor mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga tersebut telah menerima laporan dari seorang korban, Yuliana Lewier, 19, yang juga telah melapor ke Mapolresta Bogor.

                Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke Bogor untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan bertemu korban. \"Dari situ, kami akan menentukan bentuk perlindungan yang tepat untuk yang bersangkutan,\" ujar Harus saat ditemui di kantornya kemarin.

                Menurut Haris, Yuliana merasa terancam atas sejumlah teror terhadap dia. Teror tersebut tidak dilakukan langsung, melainkan melalui keluarga. Haris tidak menyebutkan siapa yang meneror Yuliana. Namun, kuat dugaan teror tersebut berasal dari pihak-pihak yang terkait mantan majikannya, yaitu Brigjen (Pur) MS dan istrinya, M.

                Untuk saat ini, lanjut Haris, baru ada satu orang yang mengadu ke LPSK terkait kasus tersebut. \"Masih kami dalami apakah permohonan perlindungan dari korban lain juga ada,\" ucapnya. karena itu, sampai saat ini bagi LPSK baru ada satu korban. Selebihnya adalah saksi-saksi.

                LPSK memiliki beberapa jenis perlindungan yang akan digunakan sesuai kebutuhan. \"Macam-macam, bisa juga sampai ditempatkan di safe house,\" ujarnya. selain itu, ada bentuk pengawalan melekat, pengamanan biasa, atau hanya sekedar mendampingi setiap kali diperiksa. Semuanya menyesuaikan dengan hasil analisis tim di lapangan.

                Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Brigjen MS sebelum pensiun setahun lalu berdinas di Puslitbang Mabes Polri. \"Polres Bogor sudah menemui pemilik rumah, dan beliau sangat welcome kepada para penyidik,\" tutur Ronny.

                Polres bogor, lanjut Ronny, juga meminta keterangan dari rekan-rekan Yuliana saat berada di kediaman MS. Jika telah ada bukti permulaan yang cukup untuk terjadinya tindak pidana sesuai laporan gadis 19 tahun itu, maka penyidik akan tindak lanjuti lebih jauh.

                Ronny menambahkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenhnya kasus tersebut pada Polda Jabar. Kapolda Jabar telah meminta Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti laporan Yuliana dengan serius. \"Untuk saat ini, kita tunggu saja bagaimana hasil penyelidikan rekan-rekan kami di sana,\" tambah alumnus Akpol 1984 itu.

                Sebagaimana diberitakan, Yuliana melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh istri Brigjen MS ke Mapolres Bogor. Yuliana mengaku kerap dipukul dan dicakar, bahkan ditelanjangi dan disiram air panas bila berbuat kesalahan saat bekerja. Menurut dia, kejadian itu juga dialami 16 rekannya yang juga menjadi PRT di kediaman MS.

(byu)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: