>

Palsukan DO, Prayogi Jadi Tersangka

Palsukan DO, Prayogi Jadi Tersangka

MUARA BUNGO – Egleh Prayogi, terpaksa meringkuk didalam seltahanan Polres Bungo. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat memalsukan Delivery Order(DO) Batu Bara miik PT Tambulun Pangean Indah (TPI). 

Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (20/2) kemarin setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Jujuhan.

Namun, untuk proses lebih lanjut, kasus pemalsuan DO ini langsung ditangani oleh Polres Bungo. selain tersangka, juga ikut diamakan Barang Bukti. Yaitu, dua unit tronton dengan nomor Polisi BK 8362 CH, dan BK 8085 XA, yang bermuatan 66 ton batu bara.

Kapolsek Jujuhan Nazirwan membenarkan penetapan tersangka Egleh Prayogi tersebut. “Kita mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, malam itu juga langsung kita kembangkan,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

      Yogi adalah pemegang DO. Sedangkan dua orang sopir yang membawa tronton tersebut hanya dijadikan saksi. “Dia yang pegag DO. Kasus ini ditagani Polres Bungo,” kata Nazirwan lagi. penangkapan dilakukan pada (19/2) sekira pukul 03.00 WIB, didepan Klinik Arba Sungai Rumbai. Ketika itu, kedua sopir sedang istrihat sambil menunggu uang jalan.

      Sementara itu, Direktur PT TPI, Dede Iswanto membenarkan adanya pemasuan DO yang diakukan oleh Prayogi. DO yang dipalsukan itu bernomor 6689. Sedangka DO tersebut sudah digunakan pada 6 Januari lalu. Kemudian, DO tersebut dipalsuka dengan di foto copy oleh tersangka.

      “Dia gunakan pada 18 Februari. Tujuan pengirima ke Budi Medan. Sedangka tujuan pengirima sebelumnya ke Fitri Medan. Inikan sudah jelas,” terangnya, saat dikonfirmasi haian ini di Polsek Jujuhan, kemain.

Batu bara itu dibawa dengan menggunakan tronton groupnya Ketaren. “Dia mengambi di PT TBN, menggunaka DO TPI. Ini merusak nama baik,” tegasnya lagi.

      Menurut pengakuan tersangka, pihaknya mendapatkan DO yang di emailka dari Medan, dan di Print di Damasraya. “Dua sopir yang jaddi saksi itu atas nama Limbong dan nipar,” akunya.

      Pemalsuan awalnya diketahui oleh penjaga Pos diperusahaan. “Penjaga merasa curiga,” kata Jimmy, Admin Perusahaan TPI. “Mendapatkan aporan dai pos, saya langsung ke lokasi, setelah saya lihat memang copian,” aku Jimmy lagi..

      Akhirnya, sekitar pukul 12.15 WIB, pihak perusahaan langsung melaporkan pemalsuan DO tersebut ke Polsek Jujuhan. “Sebelum melapor, saya lapor bos terebih dahuu. Kita minta usut tuntas masalah ini,” pinta Jimmy.

(fth)  

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: