>

Tak Terbukti, Bayi Tertukar SP3

Tak Terbukti, Bayi Tertukar SP3

JAMBI – Terkait kasus kasus dugaan bayi tertukar di RSUD Raden Mattaher Jambi, sebagaimana yang dilaporkan Firmansyah, pihak Polda Jambi akan segera melakukan penghentian perkara atau SP3.

Hal ini setelah hasil tes laboratorium, DNA bayi sama dengan DNA Firmansyah, atau berarti bayi tersebut benar anak Firmansah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan belum memenuhi unsur sebagaimana pasal 227 KUHP yang disangkakan.

\"Terhadap perkara yang dilaporkan oleh pelapor (Firmansyah, red), belum memenuhi unsur sebagaimana pasal yang disangkakan (pasal 227 KUHP, red). Tidak terpenuhinya unsur \"dengan sengaja\" dalam perkara tersebut. Namun ada kelalaian yang diduga dilakukan oleh terlapor,\" terang Almansyah.

Kemudian, lanjut Almansyah, terhadap unsur \"asal usul seseorang menjadi tidak tentu\", juga tidak dipenuhi karena anak yang diasuh oleh pelapor saat ini adalah benar anaknya sendiri.


\"Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan DNA (sample yang diambil darah dan swab buccal, red) milik pelapor, istri, dan anaknya. Dengan kesimpulan, telah dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik,\" terang Almansyah.

Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut, lanjut Almansyah, maka penerapan pasal yang dipersangkakan belum dapat dibuktikan dalam perkara ini. \"Rencana perkaranya akan dihentikan,\" pungkas Almansyah.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: