KPK Sita Mobil Catherine Wilson
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Nissan Elgrand silver dengan plat nomor B 1387 SKB, Senin (24/2). Mobil ini disita dari rumah saudara artis Catherine Wilson.
Berdasarkan pantuan di lapangan, mobil Nissan itu sudah tiba di KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Mobil itu dibawa ke kantor komisi antirasuah itu oleh beberapa penyidik. Mobil Nissan itu kini berada di parkiran KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, mobil Nissan Elgrand itu diduga pemberian adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
\"KPK menyita mobil Nissan Elgrand warna silver B 1387 SKB. Di sita dari rumah saudaranya Catherine di BSD\" kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (24/2).
Johan menjelaskan, awalnya mobil Nissan Elgrand seharga sekitar Rp 860 juta itu atas nama Catherine. Namun, pada tahun 2013, mobil itu dibalik nama atas nama saudara model Indonesia kelahiran Inggris itu.
Wawan - Atut, Penyuap Akil Mochtar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta gagal menggelar sidang perdana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Penyebabnya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sakit maag dan vertigo. Tidak hanya sidang yang dibatalkan, kondisi itu juga membuat Wawan rawat inap di rumah sakit.
Sejatinya, sidang dengan agenda membacakan dakwaan untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu digelar pukul 10.40 WIB. Tepatnya, setelah sidang Susi Tur Andhayani yang juga digelar perdana. Susi adalah pengacara yang mengantar uang Rp 1 miliar untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Perihal sakitnya Wawan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat hakim meminta tersangka dihadirkan. JPU mengatakan tidak bisa menghadirkan Wawan karena sakit dan meminta persidangan ditunda. \"Dari kemarin ada rasa sakit, maag dan vertigo, yang tidak memungkinkannya untuk hadir di persidangan,\" kata Jaksa Edy Hartoyo.
Hakim lantas meminta surat keterangan dokter yang membenarkan kondisi medis Wawan memang tidak memungkinkan untuk sidang. Ketua Majelis Hakim Matheus memutuskan kalau sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2). Namun, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution tidak tahu kapan kliennya sembuh.
Adnan sepakat kalau sidang ditunda sampai Wawan sembuh. Tetapi, tidak baik juga kalau Kamis nanti dipaksakan datang di persidangan kalau sakitnya masih bertahan. \"Kita tunggu saja laporan jaksa, kapan sidang. Sampai dia (Wawan) sembuh,\" terang pengacara senior itu.
Sementara, pada sidang sebelumnya Susi Tur Andhayani didakwa KPK menjadi perantara suap antara Wawan dan Atut ke Akil. Ada dua Pilkada yang telah dia atur pengantaran uangnya. Selain Pilkada Lebak, Banten yang membuatnya tertangkap tangan, Susi juga disebut mengantar uang untuk Pilkada Lampung Selatan 2010 silam.
\"Hadiah atau janji diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M. Akil Mochtar melalui terdakwa (Susi),\" terang JPU Edy Hartoyo. Lebih lanjut dia membacakan, uang itu bertujuan agar Akil selaku Hakim Konstitusi dan Ketua Panel Hakim mengabulkan perkara yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin.
Seperti diketahui, Amir dan Kasmin adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten. Faktanya, putusan Akil dalam sidang sengketa Pilkada Lebak memang condong ke kedua pasangan itu. MK memerintahkan bahwa pumungutan suara harus diulang diseluruh TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: