Mabes Klarifikasi Status Isteri Jenderal
JAKARTA - Mabes Polri mengaku keliru saat menyatakan status tersangka terhadap istri Brigjen (Pur) Mangisi Situmorang (MS) terkait kasus penyekapan belasan pembantu rumah tangga (PRT). Polri mengklarifikasi bahwa hingga kemarin (24/2), perempuan berinisial M tersebut masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dirinya dalam menangkap laporan dari penyidik Polres Bogor Kota. \"Mohon maaf, saya kemarin (23/2) keliru menginterpretasikan informasi dari penyidik Polres Bogor Kota yang memberikan info bahwa hari ini (kemarin) akan memeriksa M sebagai terlapor. Dalam pemikiran saya dia sebagai tersangka,\" kata Ronny kepada awak media di Mabes Polri kemarin.
Ronny menjelaskan, meski M dinyatakan sebagai terlapor, namun M masih diperiksa sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. \"Artinya, terbuka kemungkinan setelah didengar keterangan sebagai saksi, kemudian M akan didengar keterangannya sebagai tersangka,\" ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya tersebut.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik dan pengawas penyidik. \"Itu yang disampaikan Kapolres Bogor Kota yang memimpin proses penyidikan kasus tersebut,\" imbuhnya.
Sebelumnya, Ronny mengatakan bahwa M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti awal. Yakni, hasil visum terhadap delapan PRT dan adanya PRT yang masih di bawah umur. \"Pasalnya, yang sudah dibuktikan adalah penganiayaan. Pasal lain mungkin berkaitan dengan umur para PRT,\" ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa kemarin M bersama suaminya MS hadir sebagai saksi di dalam pemeriksaan Polres Bogor Kota. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya.
\"Belum ada perkembangan selain hasil pemeriksaan,\" ujarnya.
Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan diskusi penyidik dalam gelar perkara yang rencananya dilaksanakan hari ini di Polres Bogor Kota. \"Besok (hari Ini) akan dilaksanakan gelar perkaranya di Polres Bogor Kota,\" ujarnya.
(dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: