Ahmad Fauzi Segera Disidang
JAMBI – Ahmad Fauzi, mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga 2007 , akan segera jalani sidang di PN Tipikor Jambi.
Hal itu setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. \"Berkasnya masih dilengkapi. Penyidik mengupayakan dalam minggu ini bisa dikirimkan kembali ke kejaksaan,\" kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/2).
Berkas pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzi telah beberapa kali dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Namun sejauh ini, berkas pemeriksaannya masih belum dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini ada dana lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dugaan sementara, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut lebih kurang Rp 1 miliar.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: