2013, Banyak IMBR Palsu
Hasil Pemeriksaan Inspektorat
JAMBI-Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi saat ini telah mendapatkan atau mengantongi sebanyak 32 izin palsu. Ini didapat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Jambi.
Disampaikan Kepala BPMPPT Kota Jambi, Fahmi, saat ini BPMPPT sedang dalam pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Bahkan pemeriksaan tersebut sudah masuk hari yang ke tiga.
\"Jadi yang dugaan izin palsu, yang sudah saya pegang ada 32 izin. Palsunya itu, ia tidak tercatat dalam buku register Kita (BPMPPT, red). Kita belum tahu apakah ada yang memasukkan PAD atau tidak,\" kata Fahmi, belum lama ini.
Dijelaskan Fahmi, ke 32 izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR). Menurutnya, bisa saja jumlah izin palsu lainnya seperti izin usaha akan ditemukan, mengingat saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas izin-izin yang dikeluarkan tahun 2013 silam sebelum dirinya menjabat.
\"Yang diperiksa inspektorat, proses dari mulai masuknya perizinan. Disana nanti terlihat dimana sisi lemahnya sehingga izinnya bisa tembus,\" terangnya.
\"Izin usaha bisa jadi banyak juga yang tidak sesuai atau palsu, karena izin usaha termasuk yang paling padat di Kota Jambi,\" tambahnya.
Ditanyakan bagi izin palsu yang ditemukan, apakah bangunannya akan dilakukan pembongkaran? Ia mengatakan, yang pasti akan dimintakkan ke pemilik diajukan ulang atau registrasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Registrasi itu boleh dikatakan sebagai proses pemeriksaan izin, jika dia tidak sesuai atau berada dilokasi dilarang, maka tidak akan dikeluarkan izinnya, dan tentunya akan di bongkar. Kalau masih diizinkan, akan tetapi tidak sesuai dengan lokasi maka akan dipindahkan,\" jelasnya.
Memang diakuinya, untuk izin usaha saat ini belum terpantau adanya izin palsu, namun dipastikan, pemeriksaan akan dilakukan dengan countinue dan teliti, terhadap semua jenis perizinan yang terbit tahun 2013.
Anggota DPRD Kota Jambi, Sutiono, sangat menyayangkan adanya 32 izin IMBR yang tidak sesuai registrasi tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya izin bodong tersebut, berarti pemerintahan terdahulu tidak memperhatikan aturan dalam membuat izin itu.
\"Berarti pejabat terdahulu bikin izinnya di warung kopi, masak izin tersebut bisa terbit,\" kata Sutiono.
Menurut Sutiono, tidak ada kata lain Pemerintah saat ini harus mengusut tuntas persoalan izin tersebut, pasalnya bisa saja itu akan merugikan Pemkot dengan tidak adanya sumbangan PAD.
\"Pemkot harus liga. Bila perlu panggil pengusahanya dan oknum perizinan yang bermain. Ini mesti ditelusuri secepatnya,\" ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: