Hakim Jambi Selingkuh Diberhentikan
Awalnya Curhat, Bu Hakim Akhirnya Sodorkan Aurat
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk menjatuhkan vonis berupa pemberhentian tetap pada sepasang hakim selingkuh di Jambi. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Elsadela, 30, dan hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo Mastuhi, 37.
Keduanya disidangkan secara bergantian pada persidangan etik di Mahkamah Agung (MA) kemarin (4/3). Terhadap Elsadela, MKH menyatakan bahwa hakim berpangkat Penata Muda tersebut terbukti melakukan perselingkuhan disertai persetubuhan dengan Mastuhi. Terlebih lagi pelanggaran berat terhadap kode etik hakim tersebut dilakukannya di tempat kerja Mastuhi di PA Tebo.
Kendati telah terbukti bersalah, Elsadela tetap memperoleh keringanan hukuman, yaitu pemberhentian tetap dengan hak pensiun. \"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun,\" kata Ketua MKH Andi Syamsu Alam di ruang sidang Wiryono, kemarin.
Selain itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari PN Tebo segera setelah putusan tersebut dibacakan. \"Mengusulkan untuk diberhentikan sementara, sampai turun surat keputusan (SK) dari presiden,\" ujar Andi.
Sementara itu, pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya yaitu Elsadela telah mengakui perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Vonis yang sama juga ditimpakan kepada pasangan selingkuhannya, Mastuhi. \"Hal yang memberatkan, terlapor berulang kali melakukan perbuatan (selingkuh) tersebut. Kedua dilakukan di ruang kerja pengadilan agama di Tebo, Jambi,\" kata majelis MKH Desnayati saat membacakan pertimbangannya.
Kisah perselingkuhan antara Elsadela dan Mastuhi terbongkar saat suami Elsadela, Herman melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Dalam pemeriksaan di PT Jambi tersebut, Mastuhi mengaku telah berhubungan badan dengan Elsadela sedikitnya tiga kali di ruang kerjanya.
Dengan divonisnya kedua pasangan hakim selingkuh tersebut, berarti MKH menyisakan dua hakim lagi yang dituduh melakukan perselingkuhan. Mereka adalah hakim Jumanto dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya.
Keduanya direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara itu, persidangan terhadap keduanya rencananya dijadwalkan hari ini secara bergantian.
Penyebab fenomena perselingkuhan di antara hakim tersebut pernah disampaikan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri beberapa waktu lalu. Taufiq, sapaan Taufiqurrahman, mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut terjadi salah satunya diakibatkan oleh sistem mutasi hakim yang belum sempurna.
Menurutnya, sistem mutasi hakim yang berlaku saat ini menyebabkan hakim jauh dari keluarganya dalam jangka waktu yang lama. Sementara untuk membawa serta keluarganya ke lokasi kerja yang baru, seringkali terganjal oleh kepentingan keluarga di tempat tinggal asalnya.
\"Saya berharap sistem mutasi hakim akan lebih disempurnakan lagi,\" kata Taufiq.
Sedangkan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa sistem pengawasan terhadap para hakim wajib diperketat agar mencegah pelanggaran terhadap kode etik hakim. \"Persidangan ini adalah hilirnya, sementara hulu masalahnya belum diperhatikan,\" ucap Gayus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: