>

Perampok 20 kg Emas Dilimpahkan

Perampok 20 kg Emas Dilimpahkan

JAMBI- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, Senin (3/3) melimpahkan berkas tiga orang tersangka kasus pembobolan Toko Emas Apolo di kawasan Pasar Jambi, dari Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.


Pasalnya, berkas tiga orang tersangka kasus pembobolan Toko Emas Apolo di kawasan Pasar Jambi sudah tahap 2 atau P21. Pelimpahan dari Polresta Jambi ke Kejari Jambi, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Tiga orang tersangka ini adalah Aman alias Man Atung (43), warga Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Saidi Anwar (46), warga Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, dan Ardinal (33), warga Tarusan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jambi, Sadaarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Satria Irawan mengatakan bahwa Senin (3/3) penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, telah melimpahkan berkas tiga tersangka perampokan tukang emas apolo. ”Yang dilimpahkan baru tiga orang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jambi, Sadaarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Satria Irawan.

Dikatanya lagi, penyidik sudah merampungkan berkas ketiga tersangka dan dinyatakan lemgkap.”Selanjutnya Jaksa Penunutut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” katanya

Diceritanya lagi, dari berita acara penyidikan ketiga tersangka, mereka berhasil mengasak 20 kg emas took Apolo, pasar Jambi, hasil dari kejahatan itu, digfunakan  untuk membeli kendaraan mobil dan sepeda motor dan tanah.

”Uang dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk berfoya-foya,” tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang pelaku yang ditangkap adalah AM (43), warga Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, SA (46), warga Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, dan AD (33), warga Tarusan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Sedangkan dua orang penadah yang ikut ditangkap adalah EB (66) dan JH (35), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Kelima tersangka ditangkan di tempat berbeda, ada yang di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan ada yang ditangkap di Sumatera Barat. AM dan SA bahkan terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki mereka.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: