Bawaslu Soroti 34 Wilayah
Kabupaten/Kota Rawan Money Politics
JAKARTA-Empat hari lagi, tahap kampanye terbuka dimulai, yaitu 16\"31 Maret 2014. Potensi money politics patut menjadi perhatian seiring dengan memuncaknya derajat persaingan antarpartai maupun antarcalon anggota legislatif (caleg).
\"Kita semua sepakat, politik uang adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dan ditindak,\" ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron saat dihubungi kemarin (11/3).
Menurut dia, berdasar pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, intensitas money politics meningkat seiring dengan pelaksanaan pemilu yang semakin dekat. Masa-masa kampanye terbuka yang kemudian dilanjutkan dengan minggu tenang sebelum hari-H pemilu adalah waktu-waktu paling rawan. \"Tapi, harus kami akui untuk urusan (money politics) ini, kami seperti berkejaran dengan hantu. Ada, tapi susah menemukan wujudnya,\" imbuh Daniel.
Dia membeberkan, pembuktian terhadap partai atau caleg yang melakukan politik uang sering terkendala pelapor dan laporannya. Pelapor harus memenuhi syarat formil dan laporannya juga harus memenuhi syarat materiil. \"Dalam konteks hukumnya, sebuah tindakan dikatakan melanggar jika terpenuhi unsur-unsur dalam pasal terkait yang akumulatif,\" katanya.
Meski begitu, dia berjanji lembaga pengawas pemilu dari pusat sampai daerah tetap serius mengawal pesta demokrasi tahun ini agar terhindar dari perilaku politik uang lewat jual beli suara.
Dia menambahkan, yang penting saat ini adalah bukan semata-mata menemukan dan menindaklanjuti laporan ke kepolisian. Tapi, bagaimana bisa mencegah money politics. \"Caranya dengan membuat caleg takut melakukan politik uang. Jika caleg merasa terawasi, mereka akan berpikir untuk melanggar. Karena itu, semuanya harus mengawasi, masyarakat, panwaslu, termasuk media,\" bebernya.
Jauh-jauh hari, Bawaslu menyiapkan langkah sistematis untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam kampanye. Meski mengakui masih menggunakan asumsi yang sangat makro, Bawaslu telah menyusun daftar daerah sesuai dengan tingkat kerawanan dalam potensi terjadinya money politics. Sebanyak 34 kabupaten/kota masuk kategori sangat rawan. Kemudian 268 dikategorikan rawan dan 208 sisanya digolongkan daerah aman.
Potensi kerawanan dalam tahap kampanye itu ditentukan dengan membandingkan antara jumlah penduduk miskin dan jumlah pemilih di sebuah kabupaten atau kota. Jika jumlah penduduk miskin lebih dari 30 persen dalam sebuah kabupaten/kota, daerah tersebut dikategorikan sangat rawan. Jumlah penduduk miskin di kabupaten atau kota sebanyak 10 hingga 30 persen dinyatakan rawan dan yang kurang dari 10 persen masuk kategori aman.
Beberapa daerah yang tergolong sangat rawan, antara lain, Kabupaten Langsa, Kabupaten Karo, Kota Padang Panjang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Banjar. Masuk pula Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kota Kudus, Kota Sukoharjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo. \"Setidaknya pemetaan ini merupakan modal awal kami untuk melakukan upaya-upaya mitigasi (mengurangi risiko, Red) money politics dalam pemilu,\" tegas Daniel.
(dyn/c7/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: