>

Pemerintah Sepakati Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara

Pemerintah Sepakati Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara

JAKARTA - Pemerintah membuat perubahan besar terkait upaya penanganan pengguna narkoba. Jika selama ini, pengguna maupun pengedar narkoba sama-sama menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, ke depan, keduanya akan dibedakan. Para pecandu narkoba tidak lagi masuk penjara. Mereka akan menjalani hukuman pidananya di panti rehabilitasi.

       Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkum dan HAM, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru saja diteken di Kantor Wapres, kemarin (11/3). Menurut Menkum dan HAM Amir Syamsuddin, peraturan tersebut mulai diinisiasi pasca insiden pembakaran Lapas Tanjung Gusta di Medan yang terjadi pada bulan Juli tahun lalu. \"Pada waktu itu, Tanjung Gusta dihuni kurang lebih 700 napi, dimana isinya lebih dari 60 persen berkaitan dengan narkotika, dan kecemasan situasi itu, memicu terjadinya pembakaran yang Alhamdulillah kami terbantu peranan TNI dan Polri untuk mengatasi masalah itu,\"papar Amir dalam konferensi pers di Kantor Wapres, kemarin.

       Amir melanjutkan, terkait insiden tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaruh perhatian khusus. Yang bersangkutan pun segera mengintruksikan untuk penganggaran bagi fasilitas Lapas. Namun, beberapa pihak, diantaranya Ketua MA, Menkes, Jaksa Agung dan pihaknya menyadari bahwa kunci permasalahan tidak semata terletak pada kurangnya fasilitas. \"Tapi ada satu hal lain, yaitu memanfaatkan pasa ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu memaksimalkan upaya rehabilitasi, tentu dengan cara yang baik. Langkah rehabilitasi itu merupakan komitmen kami. Karena kita sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang hal itu,\"urainya.

       Pada peraturan bersama tersebut, kata Amir, dibentuk Tim Assesmen Terpadu yang nantinya berkedudukan di tingkat pusat, hingga tingkat kabupaten/kota. Tim tersebut bertugas melakukan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik, yang berkaitan dengan perederana narkoba, melaksanakan analis hukum, analis medis, analis psikososial dan membuat rencana rehabilitasi. Hasil assessment tersebut akan memilah-milah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau murni pengedar.

       \"Upaya kita bersama nantinya secara jelas, dari assessment, dimana pecandu ditempatkan. Ini langkah awal yang dilakukan, harapannya lompatan besar dalam upaya kita mengatasi masalah narkotika yang menimpa anak-anak kita, ibu muda, banyak sekali dari mereka yang sebenarnya lebih tepat tidak ada di penjara tapi di panti rehab, karena tergolong orang sakit yang patut disembuhkan,\"imbuhnya.

       Di tempat yang sama, Kepala BNN Anang Iskandar menuturkan bahwa dengan adanya peraturan bersama tersebut, diharapkan implementasinya bisa segera dilakukan pada 2015 mendatang. Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah membangun panti rehabilitasi. Panti tersebut nantinya akan menampung sekitar 89 ribu pengguna narkoba aktif. \"Kami saat ini sedang mempersiapkan personelnya, tenaga medisnya, karena tidak semua dokter bisa menangani narkotika,\" kata Anang di Kantor Wapres, kemarin.

       Selain panti rehabilitasi, Anang memaparkan, pemerintah juga akan memanfaatkan rumah sakit pemerintah dan swasta untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang hanya membutuhkan rawat jalan.

       Anang menguraikan, pengguna narkoba dikategorikan menjadi tiga kelas. Yakni kelas A, merupakan pecandu recreational atau pengguna ringan yang hanya perlu menjalani rawat jalan dan wajib lapor. Sedangkan kelas B, tergolong menengah sehingga diperlukan rehabilitasi rawat inap hingga tiga bulan. Yang terakhir, pengguna kelas C yang merupakan kelas berat, dimana mereka harus menjalani masa rehabilitasi hingga satu tahun. \"Nanti di-assessment bagi pengguna yang ditangkap. Pengguna ke pengedar akan tetap dipenjara. Ini dalam rangka mengurangi beban empat juta pengguna narkoba aktif,\"katanya.

       Anang mengungkapkan peraturan bersama tersebut diharapkan memberikan sejumlah dampak yang baik. Diantaranya dengan ketentuan para pengguna tidak perlu sampai dipenjara, para pecandu narkoba yang saat ini \"bersembunyi\" tidak takut untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Selanjutnya, peraturan tersebut bisa memberikan persepsi yang sama kepada masyarakat dan para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat bagi para pengguna narkoba. \"Ketiga dalam rangka Lapas Reform agar lapas tidak overload dan terakhir dalam menurunkan prevalensi pengguna narkoba,\"imbuhnya.

(ken/agm)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: