Pemkot Diminta Tegas
Pemilik Bangunan Bermasalah Tolak Membongkar
JAMBI- Pemerintah Kota Jambi diminta tegas dalam menegakkan aturan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Sutiono Pemkot jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan yang sudah ada. “Kita minta Pemkot tegas, tegakkan aturan bangunan tersebut harus dibongkar,” tegasnya.
Ini terkait dengan pernyataan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Fahmi Sabki yang menyampaikan, pemilik 4 unit toko bermasalah di Simpang Ahok, menolak membongkar bangunan itu. Bangunan ini diketahui menjorok ke badan jalan dan menyalahi peraturan yang ada.
Disampaikannya, saat sidak beberapa waktu lalu, pihaknya jelas melihat bangunan tersebut menjorok ke arah badan jalan. Sehingga mengganggu baik pemilik toko lain juga menggangu estetika kota.
“Saya minta Pemkot tegas dan segera bongkar bangunan itu, kan dak mungkin bangunan didirikan jauh ke depan sudah mendekati jalan. Pemerintah itu memiliki aturan, dalam aturan itu sudah melanggar jadi tak ada kata lain bongkar,” tandasnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Fahmi Sabki, menyampaikan, sudah ada surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan Dinas Tataruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi. Surat tersebut ditembuskan ke sejumlah SKPD terkait.
Setelah surat tersebut dilayang ke pemilik bangunan, ternyata pemilik bangunan menyampaikan surat balasan yang berisi penolakan untuk membongkar bangunan milik mereka. “Dari tembusan yang kami dapat, pemilik bangunan, intinya mereka minta keadilan juga meminta membongkar bangunan yang sejenis dan menyalahi aturan,” kata Fahmi.
Ditanya, apakah ada kemungkiinan pihaknya mengeluarkan IMB untuk bangunan itu? Fahmi menyebutkan bangunan tersebut jelas menyalahi aturan dan tak mungkin bisa dikeluarkan IMB-nya.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: