>

Mantan Gubri Divonis 14 Tahun

Mantan Gubri Divonis 14 Tahun

PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, terdakwa kasus suap PON Riau dan izin kehutanan, Rabu (12/3). Atas putusan tersebut, Rusli Zainal merancang untuk melakukan banding.

Sidang pembacaan amar putusan mantan Gubernur Riau dua periode itu dimulai pukul 10.17 WIB. Pria kelahiran Mandah, 3 Maret 1957 itu terlihat hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam.

     Kedatangan RZ dari Rutan Kelas II Sialang Bungkuk dengan menggunakan mobil tahanan sudah dinantikan puluhan simpatisan yang setia menanti sejak pukul 09.15 WIB. Keluarga, simpatisan terlihat masih mengelu-elukan pria yang berhasil menjadikan Riau sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional tahun 2012 lalu itu.

     Pukul 14.10 WIB, Rusli sempat meminta izin salat zuhur kepada majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul SH. Pasca diskor 20 menit, kemudian pembacaan pertimbangan hukum dilanjutkan sampai penyampaikan vonis pukul 15.25 WIB.

     Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Ketua Bachtiar Sitompul SH menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, secara bersama-sama turut serta berkorporasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.

     Menurut Bahtiar, unsur yuridis pelanggaran tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Selain hukuman penjara, RZ juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak dibayar juga bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ungkap Bahtiar.

Mendengar vonis hakim itu, Politisi Partai Golkar itu terlihat kecewa. Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada RZ untuk memberikan tanggapan atas amar putusan yang disampaikan majelis hakim.

     Kekecewaan terlihat jelas dari paras pria yang gemar tersenyum itu. Bahkan, Mantan Gubernur yang dikenal dengan program K2I itu juga merasa dizalimi dengan putusan yang menurutnya kurang mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

     “Hanya Allah lah yang tahu perasaan hati saya. Bahwa kita semua sudah melihat dan merekam. Saya sungguh merasa kaget dengan putusan ini,” ungkap pelantun Pantai Solop itu terbata-bata.

Kekecewaan juga disampaikannya karena semua yang dilakukan menurutnya merupakan wujud pengabdian kepada daerah. Namun ketika pengorbanan itu membuahkan hasil yang berdampak lain pada dirinya, Rusli mengaku kaget dan merasa dizalimi.

     “Semua masyarakat mengerti dan tahu, hanya Allah yang tahu. Anak saya di rumah sakit, karena kondisi psikis,” ungkap Ketua DPP Partai Golkar itu disambut haru simpatisan yang sudah menantikan dipintu keluar ruang sidang.

Tangis kembali terlihat pecah, baik di dalam maupun di luar persidangan. Keluarga, masyarakat dan simpatisan RZ terlihat berusaha menyalami dan memeluk pria yang gemar menulis itu.

Dengan tetap dikawal aparat kepolisian, RZ masih berusaha tegar berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menantinya. Bahkan, istrinya, Syarifah Aida dengan menangis sempat berusaha mengejar mobil tahanan yang sudah berjalan menuju rutan kelas II B Sialang Bungkuk.

     Syarifah sudah mulai terlihat menitikkan air matanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Kondisi itu sempat menarik perhatian masyarakat dan pengunjung sidang. Kemudian keluarga mencoba untuk menenangkan wanita yang datang mengenai baju dan jilbab berwarna ungu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: