>

Hakim Tersangka KPK Dipecat MKH

Hakim Tersangka KPK Dipecat MKH

JAKARTA-Sidang etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA) kemarin (12/3) tanpa dihadiri terdakwanya. Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel mangkir di dalam persidangan untuk mendengarkan pembelaan dirinya.

      Dengan demikian, MKH akhirnya langsung membacakan amar putusan hakim yang tersangkut kasus suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Bandung. MKH memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Romel serta pemberhentian sementara sebagai hakim.

      \"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap,\" ujar Ketua MKH Artidjo Alkostar kemarin.

      \"Di dalam persidangan tersebut, MKH menilai bahwa Ramlan terbukti melanggar kode etik hakim yang memerintahkan hakim harus menghindari perbuatan tercela dan dilarang menerima sesuatu dari pihak berperkara yang dapat mempengaruhinya.

      Artidjo mengungkapkan bahwa Ramlan selaku hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemrov Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis terlibat dalam praktek korupsi tersebut. Ramlan juga terbukti telah berkomunikasi dengan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.

      \"Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemrov Bandung dalam perkara itu,\" ungkap Artidjo saat membacakan keputusannya.\"

      \"Artidjo juga membeberkan bahwa Ramlan bersama Setyabudi telah dua kali karaokean yang dibiayai Toto ketika perkara korupsi Bansos Pemprov Bandung itu belum diputus. Selain itu, berdasarkan fakta keterangan Toto di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toto mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Setyabudi. Lalu atas perintah Setyabudi, uang yang berjumlah 50 ribu Dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan.

      \"Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,\" lanjut Artidjo.

      Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemrov Bandung tersebut. \"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung,\" tegas Artidjo.

      Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan bahwa Ramlan merugikan diri sendiri karena tidak menghadiri persidangan MKH kemarin. \"Dia rugi sebetulnya. Mungkin dia punya bukti baru yang menunjukkan dia tidak bersalah, jadi bisa membawa saksinya,\" kata Imam saat ditemui usai persidangan MKH.

      Imam juga menuturkan bahwa putusan terhadap Ramlan harus diputuskan segera untuk mempermudak proses pemeriksaan dirinya di KPK. \"Dia kan sudah tersangka. Dengan menonaktifkan sekarang dan tunggu Surat Keputusan (SK) presiden maka KPK lebih mudah,\" ujar Imam kepada wartawan.

(dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: