>

Surat Suara Sampai di Kabupaten/Kota

Surat Suara Sampai di Kabupaten/Kota

JAMBI – Surat suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 09 April mendatang sudah sampai diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada harian ini kemarin (12/03). “Surat suara secara keseluruhan sudah sampai di kabupaten/kota, terakhir tadi (kemarin, red) Kerinci dan Merangin,” ujarnya.

Untuk kabupaten yang sudah sampai lebih duluan, itu sudah melakukan penyortiran dan pelipatan sehingga tahu berapa jumlah yang rusak dan berapa yang kurang. “Untuk yang baru menerima surat suara itu sedang berlangsung proses penyortiran dan pelipatan,” tuturnya.

Namun Desy belum bisa menyebutkan berapa jumlah suara suara yang rusak dan berapa kekurangan dari seluruh kabupaten/kota. “Rekapnya belum masuk, tapi itu nanti akan kita sampaikan ke KPU RI untuk melakukan proses pergantian kepada perusahaan yang mengadakan surat suara,”   katanya.

Sedangkan untuk jadwal pendistribusian, secepatnya akan disalurkan. Sekitar tiga hari menjelang hari pemungutan suara sudah sampai ditingkat TPS.

“Dengan waktu yang tersedia kita optimis akan berjalan sesuai dengan tahapan. Dalam proses pendistribusian untuk daerah rawan itu beragam dalam setiap kabupaten/kota. Di daerah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur ini ada yang tidak bisa dilalui lewat darat, harus lewat laut. Ini perlu penanganan khusus, agar tidak basah akan dibungkus menggunakan plastik,” jelasnya.

Sementara pengamanan, surat suara akan dikawal ketat, mulai dari kantor KPU hingga saat proses pendistribusian ketingkat desa. “Sesampai di desa, sebelum hari H itu akan dijaga oleh linmas,” tandasnya.

Selain itu, pada 15 Maret mendatang juga akan digelar penandatangan ikrar kampanye damai. Pimpinan partai politik diharapkan bisa hadir dan tidak mewakilkan kepada pengurus lainnya.

“Kita berharap tidak diwakilkan. Pimpinan parpol bisa hadir. Begitu juga 32 anggota DPD langsung hadir dan menandatangani langsung ikrar,” tambah Desy.

Pada penandatanganan ikrar ini juga akan dilanjutkan carnaval partai politik dan DPD yang jalurnya sudah ditentukan. Begitu juga jumlah kendaraan dan jenis kendaraan yang boleh digunakan untuk carnaval ini. Partai politik, jenis mobil yang boleh dibawah tidak boleh lebih dari 4 meter. Dengan jatah jumlah mobil yang boleh dibawa adalah 6 kendaraan roda empat. Dan untuk DPD 2 kendaraan roda empat.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: