>

Caleg Pengguna Gratifikasi dalam Incaran

Caleg Pengguna Gratifikasi dalam Incaran

KPK Ancam dengan UU Tipikor

 JAKARTA - Imbauan KPK agar calon anggota legislatif (caleg) tidak berkampanye dengan menggunakan dana dari penerimaan gratifikasi benar-benar serius. Kemarin komisi antirasuah itu sudah mengambil sikap. Di hadapan KPU, Bawaslu, hingga LSM pemantau pemilu, KPK mengatakan siap menindak caleg yang menyusupkan dana gratifikasi.

 Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sikap itu muncul setelah pihaknya melakukan kajian politik tentang pemilu berintegritas. Hasilnya, caleg incumbent rawan menerima gratifikasi dan menggunakannya untuk kampanye. \"Terancam pasal 12B UU Tipikor. Hukumannya serem lho, bisa seumur hidup,\" ujarnya.

 Pria asal Jogjakarta itu menjelaskan, KPK perlu ikut memantau supaya caleg yang terpilih dari pusat hingga daerah benar-benar bersih. Karena itulah, lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mengirimkan surat imbauan kepada seluruh caleg melalui 15 partai politik peserta Pemilu 2014, termasuk tiga partai lokal di Aceh.

 Caleg petahana, kata Busyro, rawan menerima gratifikasi karena ada aktor makelar proyek yang berkeliaran di lingkungan badan anggaran (banggar). Itu diperkuat dengan fakta bahwa hampir seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan elite-elite pusat dan daerah.

 \"Tiga sektor yang ditangani KPK seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, dan revenue (penerimaan) selama ini menjadi bancakan elite politik dan birokrasi. Kami ingin, melalui pemilu ini, dikurangi semaksimal mungkin,\" katanya.

 Selama perjalanan menuju pemilu yang digelar pada 9 April, KPK berharap para caleg bisa bersih sejak awal. Tidak mau kecolongan, Busyro mengatakan siap menindak caleg nakal ke ranah hukum. \"KPK siap menerima laporan tentang caleg-caleg yang tidak transparan dari pusat atau daerah. Caleg yang bermasalah dengan gratifikasi akan diproses,\" tegasnya.

 Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, pihaknya punya kewajiban untuk mengingatkan caleg. Dia lantas menegaskan anggaran dari mana saja yang boleh digunakan caleg. Untuk amannya, caleg incumbent, baik yang menjabat anggota DPR, DPRD, menteri, hingga gubernur, hanya boleh menggunakan dana dari dua sumber. \"Boleh dari parpol dan dari kekayaan diri sendiri. Kalau ada pihak ketiga menyumbang, itu gratifikasi,\" tutur Giri.

 Di tempat yang sama, Komisioner KPU Ida Budhiati menyebut pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel adalah syarat menghasilkan pemimpin berintegritas. Masyarakat juga perlu mendapat kemudahan untuk mengakses akuntabilitas dana kampanye. KPU pun akan terus mendorong para caleg untuk melakukan pembukuan dana kampanye.

 Ida minta caleg mencatat segala aktivitas keuangan dalam format pembukuan sederhana. Mulai penerimaan dan pengeluaran, sumber dana kampanye dari parpol, caleg, hingga sumbangan pihak lain yang tidak bertentangan dengan UU. \"Partai bisa mendistribusikan sumbangan yang diterima pengurus partai ke calon-calonnya,\" terangnya.

 Pertemuan KPK dengan beberapa kelompok kemarin sebenarnya dinilai sangat penting. Sayang, hanya lima partai politik yang mendatangi acara itu. Yakni, PBB, Golkar, PDIP, Gerindra, dan PKPI.

(dim/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: