Produksi Batu Bara Harus Distop
Bupati Diminta Berikan Kebijakan
JAMBI- Produksi batu bara harus distop sementara waktu ini. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menegaskan, Bupati yang berwenang mengeluarkan izin tambang batu bara untuk membatasi produksi tambang batu bara.
“Memang seharusnya demikian dan ini kan semua izin tergantung bupati bersangkutan, bupati itu bisa menyetop dan mengatur jumlah produksi berapa ton dalam satu tahun. Jadi semua bupati harus. Dari awal saya sudah ingatkan kepada Bupati,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Dia meminta, semua pihak terkait untuk menjalankan aturan yang sudah ada. Jika memang perusahaan dan angkutan batu bara melanggar, maka harus ditindak sesuai dengan aturannya. “Semua pihak diminta melaksanakan himbauan dari Muspida, dari Forkompimda yang sudah dikeluarkan berupa maklumat, tolongdiikuti aturan itu,”ungkapnya.
Gubernur menyesalkan kinerja dari semua pihak yang tergabung dalam tim terpadu yang mengawal berjalannya Perda nomor 12 tahun 2013 soal angkutan batu bara. Hingga akhirnya, masyarakat yang menjalankan aturan itu dengan menyetop angkutan batu bara yang melintas tak sesuai aturan.
“Kemarin saya dengar di Lingkar selatan ada pungutan dan sebagainya, jangan terjadi lagi lah sebab menganggung ekonomi kita juga,” ujarnya.
Soal dangkalnya sungai Batanghari yang mengalami pendangkalan menjadi alasan angkutan batu bara untuk lewat di jalan umu, menurutnya itu bukan alasan. “Kan dari dulu saya sudah katakan. Saya sudah memberikan waktu sampai 3 tahun kepada pengusaha batu bara untuk membangun jalan, namun beberapa kali ekspos di depan saya rupanya hanya sekedar ekspos, namun jalan tak ada yang dibuat,” katanya kesal.
Sebelumnya, Benhart Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menyatakan, dalam waktu dekat dia akan menyurati Gubernur.
Dalam surat itu akan dijelaskan, permohonan agar Gubernur memberikan ketegasan untuk menghentikan produksi batu bara. “Sudah dibahas dengan komisi III DPRD tadi, jadi hasilnya untuk mengatasi sementara batu bara ini, kita akan mengajukan kepada Gubernur untuk penghentian sementara produksi batu bara,” katanya, kemarin (12/3).
Setidaknya, sudah dua kali kejadian warga memblokir jalan karena gerah dengan aktifitas angkutan batu bara yang seenaknya melintasi jalan yang dilarang. “Kita akan bermohon kepada Gubernur atau minimal dikurangi Produksinya menjelang kesiapan infrastruktur jalan kita dan juga armada yang ada untuk angkutan sungai, sehingga Perda bisa dilaksanakan tak terlalu berat,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya memang kewalahan mengawal berjalannya Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batu bara. “Kalau dihentikan sementara, atau dikurangi lah minimal ya kita tak terlalu kewalahan menjalankan Perda,” ujarnya.
Soal adanya pernyataan angkutan batu bara nekat lewat jalan yang dilarang karena tak bisa lewat sungai yang dangkal, Benhart menilai, itu hanya alasan saja. “Kalau angkutan sungai masih bisa dilaksanakan dari Batanghari dilalui ponton. Hanya saja, memang dermaga sungai kita belum siap dan akses jalan kesana juga. Itu kendalanya,” katanya.
“Menjelang itu siap, maka akan diajukan kepada Gubernur untuk itu (penghentian produksi, red). Dalam waktu dekat akan kita minta kepada Gubernur untuk menghentikan sementara produksi menjelang kesiapan semuanya,” pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: