Kampanye Parpol Bisa Dibubarkan
Jika Tak Laporkan Jurkam
JAMBI – Jelang masa kampanye dimulai 16 Maret ini, dari 12 partai politik baru 7 diantaranya yang sudah melaporkan juru kampanye ke KPU Provinsi Jambi. Partai tersebut yakni Hanura, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, Golkar, dan PBB.
“Sejauh ini baru tujuh parpol yang melaporkan juru kampanyenya. Yang lainnya belum melaporkan,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada sejumlah wartawan kemarin.
Ia menegaskan, nama pelaksana dan petugas kampanye ini wajib dilaporkan. Apabila tidak diindahkan parpol maupun Caleg, pihak berwenangan bisa membubarkan setiap pelaksanaan kampanye yang bersangkutan meski masa kampanye hari itu giliran mereka.
“Ini bisa dihentikan, karena kegiatan mereka dianggap illegal,” tegasnya.
Untuk itu, KPU masih menunggu laporan dari setiap parpol tersebut hingga menjelang pelaksanaan tahapan kampanye terbuka dimulai. “Yang belum melaporkan ditunggu sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” imbuhnya.
Selain kampanye terbuka, besok (15/03) juga akan dilaksanakan kampanye damai. Pada kampanye damai ini pimpinan parpol diminta hadir, begitu juga 32 calon anggota DPD. Di sini akan dilakukan penandatanganan ikrar kampanye damai yang dilanjutkan dengan carnaval partai politik dan DPD yang jalurnya sudah ditentukan. Begitu juga jumlah kendaraan dan jenis kendaraan yang boleh digunakan untuk carnaval ini.
Untuk partai politik, jenis mobil yang dibawa tidak boleh lebih dari 4 meter. Dengan jatah jumlah mobil yang boleh dibawa adalah 6 kendaraan roda empat. Dan untuk DPD 2 kendaraan roda empat. Jalur yang akan dilewati yakni dimulai dari kantor gubernur, Simpang BI, Simpang Museum, Simpang Pulai, Simpang Kawat, Simpang Mayang, Simpang Bangunan Bawah, lalu ke arah IAIN Telanaipura, Unja Telanaipur dan finis kembali di kantor gubernur.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: