>

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bertambah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bertambah

JAMBI- Sejak bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan pada awal Januari lalu, hingga saat ini jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang bergabung terus bertambah.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah pendaftar baru meningkat mencapai 7000 pendaftar sampai dengan Maret 2014.

Adi Nugroho, Kepala Marketing BPJS Ketenagakerjaan Jambi, menjelaskan, sampai dengan minggu ke-3 pada bulan Maret ini, jumlah perusahaan baru yang mendaftar sudah tercatat sebanyak 1100 perusahaan.

Jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah, mengingat masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja mereka kepada BPJS Ketenagakerjaan.

\"Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan, hari tua, dan kesejahteraan,\" jelasnya.

Dari 1100 perusahaan baru yang mendaftar, tercatat pula sebanyak 80.580 pekerja yang tergabung dalan BPJS Ketenagakerjaan.

Banyaknya perusahaan baru yang mendaftar membuktikan animo pemilik perusahaan untuk menjamin tenaga kerja mereka semakin tinggi.

Walaupun demikian, kepada perusahaan yang belum mendaftar, pihak BPJS Ketenagakerjaan terus menghimbau untuk bergabung, karena banyak manfaat yang bisa didapatkan, baik dari pihak pekerja maupun perusahaan.

Adi menambahkan, penambahan peserta baru tidak hanya berasal dari perusahaan baru, tapi juga dari perusahaan yang lama.

 Apabila diakumulasi dari tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sekitar 7000 tenaga kerja yang baru terdaftar di perusahaan yang sudah lama bergabung.

Dengan rata-rata perbulan sebanyak 3000 pendaftaran pekerja perbulannya.

Pada dasarnya, secara prosedur yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, sama dengan Jamsostek lalu dan tidak ada perubahan.

Namun dalam hal akses ke BPJS Ketenagakerjaan lebih dipermudah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melihat saldo yang mereka miliki setiap saat melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

 \"Sudah tersedia dalam bentuk aplikasi android, sehingga peserta bisa melakukan pengecekakn kapan saja,\" sebut Adi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: