Usulan CPNS Harus Dibarengi PPPK

Usulan CPNS Harus Dibarengi PPPK

JAKARTA -  Meski hingga saat ini peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum selesai digarap, Kementerian/ Lembaga yang akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014 tetap diminta untuk mengajukan formasi PPPK mereka. Pengajuan tersebut harus dilakukan bersamaan dengan pengajuan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pengaturan formasi PPPK ini memang hanya dikendalikan oleh pemerintah pusat seperti halnya formasi CPNS. \"Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK, dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,\" ujar di Jakarta, Rabu (19/03).

Azwar menambahkan, untuk formasi PPPK ini bisa diisi oleh berbagai macam kalangan. Mulai dari seorang professor, guru SD, dokter, D3, dan beberapa jabatan lainnya. Karena itu, selain mengusulkan CPNS juga harus mengusulkan PPPK yang akan direkrut. \"Rekrutmen PPPK dan CPNS sama-sama akan melalui tes, mengisi formasi yang ada, dan harus sesuai kompetensi,\" tandasnya.

Pihak KemenpanRB sendiri telah mengajukan usulan formasi kepada Kementerian Keuangan untuk 100 ribu formasi baru. Seratus ribu formasi tersebut akan diisi 65 ribu CPNS dan 35 ribu PPPK. Azwar berharap, kementerian/ lembaga lainnya juga segera mengajukan usulan tersebut.

Perekrutan ASN sendiri baru dimulai pada tahun 2014 ini, setelah undang-undang tentang ASN disahkan pada Januari lalu. Dalam peraturan baru itu disebutkan, bahwa ASN akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sebelumnya, PPPK ini awalnya dianggap baju baru untuk sebutan honorer K2. Namun, Azwar menampik hal tersebut lantaran menurutnya honorer K2 ini telah dihapus sejak lama. Ia pun menegaskan bahwa honorer K2 yang tidak lolos tes CPNS tahun 2013 tidak bisa langsung masuk dalam jajaran PPPK. Mereka harus melalui seleksi yang dilakukan oleh tiap kementerian/ lembaga masing-masing.

(mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: