Atur Harga, Importer Kena Denda
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 19 importer bawang putih yang terbukti melakukan praktik kartel pada 2012-2013. Akibat ulah mereka, stok bawang putih di pasaran sempat menipis sehingga harganya melambung tinggi dalam beberapa bulan.
\"Kesembilan belas importer bawang putih itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 19 huruf c dan pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha,\" ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sukarni di kantornya kemarin (20/3).
Sukarni mengatakan, Komisi berpendapat ke-19 importer tersebut bertanggung jawab atas kenaikan harga bawang putih secara signifikan. Pada November 2012, harga rata-rata bawang putih Rp 25.000-Rp 30.000 per kg. Sedangkan Maret 2013 harganya melonjak menjadi Rp 80.000-Rp 100.000 per kg. \"Kenaikan harga tidak wajar,\" katanya.
Ketua KPPU M. Nawir Messi sebelumnya mengaku telah mencium indikasi kartel dalam importasi bawang putih sejak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 15 Maret 2013. Saat itu ditemukan ratusan kontainer bawang putih impor yang masih tertahan di pelabuhan walau harga di pasaran sedang tinggi. \"Itu indikasi kuat adanya kartel,\" ungkapnya.
Pada saat ditemukan, 394 kontainer isi bawang putih asal Tiongkok dan Thailand masih berada di Terminal Petikemas. Selain itu, ada 109 kontainer lainnya yang telah dilengkapi surat izin atau dokumen perizinannya, tapi masih belum diambil atau dikeluarkan dari Terminal Petikemas untuk diedarkan. \"Itu suatu kondisi yang kontras dengan minimnya pasokan di pasaran ,\" jelasnya.
(wir/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: