>

Bank Sistemik Masuk FKSSK

Bank Sistemik Masuk FKSSK

JAKARTA-Penentuan systemically important bank (SIB) atau bank-bank berdampak sistemik terus bergulir. Bank Indonesia (BI) menyatakan hasil pembicaraan dengan OJK tinggal dibawa ke meja Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dalam waktu dekat.

                \"Kami tinggal menentukan saja banknya. Tahapannya tidak panjang lagi,\" kata Deputi Gubernur BI sekaligus anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio Halim Alamsyah.

                Dalam menentukan bank berdampak sistemik, kata Halim, tak hanya bank-bank yang masuk kategori BUKU (bank umum kegiatan usaha) 4 saja. Namun, hampir semua bank berpeluang berdampak sistemik.\"Nantinya ada pendekatan yang dilakukan oleh Komite Basel,\" katanya. BUKU 4 merupakan bank-bank besar dengan modal di atas Rp 30 triliun.

                Beberapa aspek dasar yang menjadi pertimbangan antara lain adalah keterkaitan bank dengan sektor keuangan lainnya. Juga, seberapa besar kompleksitas usaha bank tersebut. Tak hanya itu, Otoritas juga mempertimbangkan ukuran bank. Artinya, akan dibikin semacam hitungan tentang bobot dari masing-masing bank. Dari situ akan dibuat peringkat bank. Jika ada perubahan faktor-faktor pendukung ukuran bank, bakal terlihat apakah kondisi bank akan mudah berubah atau cenderung stabil.  \"Itu (aspek) seluruhnya kami pakai,\" paparnya.

Sayangnya, Halim masih enggan untuk membeberkan bank-bank yang berpeluang masuk dalam kategori sistemik. Yang jelas, Halim mengutarakan, bank besar masih menjadi perhatian hingga saat ini. Kendati menurutnya tetap ada beberapa pertimbangan lain. \"Misalnya kantor cabang bank asing. Meski tidak besar namun di luar negeri sudah masuk global systemically important bank. Misalnya Citibank, Standard Chartered, dan HSBC,\" katanya.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, kendati kini tugas pengawasan, pengaturan, dan perizinan perbankan terintegrasi di OJK, itu tak lantas membuatnya lepas koordinasi dengan BI. Pasal 39 mengatakan bahwa OJK harus tetap berhubungan dengan BI dalam menentukan institusi bank yang masuk dalam kategori SIB.

SIB merupakan suatu bank yang apabila mengalami gangguan atau gagal, dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau seluruh bank-bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial. Hal itu terjadi karena kondisi ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan, atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain pada bank tersebut.

(gal/sof)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: